JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Politikus PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bukti Jokowi tidak diam terkait nasib pegawai honorer khususnya guru.
"Ini satu peraturan yang melegakan dan membahagiakan sekaligus juga yang ditunggu-tunggu para honorer, khususnya guru honorer yang selama ini menganggap Pak Jokowi diam," kata Karding di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Menurutnya, guru merupakan faktor penting untuk membangun sumber daya manusia. Oleh karena itu, profesi guru harus dijamin status dan kesejahteraannya.
Ia juga berharap, dengan adanya peraturan ini nasib guru honores semakin membaik.
"Insya Allah dengan terbitnya PP 49 Tahun 2018 ini maka guru honorer kita dan honorer seluruh Indonesia mendapat perhatian dan kehadiran negara bagi mereka," katanya.
Diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Nantinya, honorer yang diangkat juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS. (Alf)