JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai.
Hal itu dilontarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Isnawa Aji, menurutnya saat ini aturan tersebut masih berbentuk draft Peraturan Gubernur (Pergub).
"Pergubnya sudah draft, sudah masuk ke tingkat provinsi, kami lagi menunggu (tanda tangan) gubernur," ujar Isnawa di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Isnawa mengungkapkan, data Dinas LH DKI Jakarta, dalam satu tahun sampah plastik mencapai 357 ribu ton dari 2,5 juta ton sampah di DKI, sementara, dalam satu hari sampah di Jakarta mencapai 7.250 ton.
"Sebanyak 14% merupakan sampah-sampah berbahan plastik. 1% di antaranya adalah sampah kantong kresek," ungkapnya.
Isnawa pun mengatakan Pergub mengenai pelarangan kantong plastik akan diluncurkan pada awal 2019.
"Harapan kami nantinya setelah Pergub selesai ditandatangani Gubernur, akan ada masa enam bulan di mana kami akan mengedukasi. Kami akan menyosialisasikan kepada semua, baik itu ritel, pasar-pasar, sekolah-sekolah, dan lain-lain agar tidak lagi menggunakan kantong kresek ini," jelas Isnawa.
Bahkan, katanya, dalam Pergub itu juga diatur mengenai sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp5 juta-25 juta.
Sanksi tersebut, lanjut Isnawa, akan berlaku setelah enam bulan tahap sosialisasi. Oleh karena itu, dia menyatakan masyarakat perlu diedukasi dahulu agar tidak menggunakan kantong plastik dan beralih ke kantong ramah lingkungan.
"Salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5-25 juta," pungkasnya. (ahm)