Jakarta
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 20 Des 2018 - 17:51:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Serapan Anggaran Rendah, DPRD DKI Kritik Pejabat DKI Terima Tunjangan Full

120140425-gedung-dprd-dki-jakarta.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengkritik sistem tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diperoleh para pejabat DKI.

Pasalnya, para pejabat SKPD DKI tetap menerima TKD secara penuh meskipun penyerapan anggaran tidak maksimal.

"Ini masa TKD 100 persen serapannya 70 persen? Aneh nggak? Mestinya komponen terbesar dari serapan," kata Taufik di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Taufik ingin, pejabat DKI yang tidak maksimal dalam penyerapan anggaran dijatuhi sanksi. Selain itu, dia juga mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang telah memasukkan serapan anggaran, kinerja, hingga aduan masyarakat dalam komponen TKD.

"Yang terlibat dalam sistem itu dihukum TKD dong. Jangan satu titik gitu loh. Padahal yang terlibat ada tiga, itu juga harus dihukum jangan satu," kata Taufik.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu juga meminta agar penyerapan anggaran leb8h maksimal pada tahun 2019. SKPD harus segera memulai lelang untuk menghindari serapan yang baru melonjak di akhir tahun.

"Rata-rata ini kan ketakutan. Ini yang harus dihilangkan, rasa ketakutan bahwa waspada betul, teliti betul. Kalau ketakutan konsekuensinya kan dia enggakngerjainapa-apa. Enggakngerjainapa-apa, dia dapat TKD juga," ujar Taufik.

TKD pejabat pimpinan tinggi diberikan berdasarkan empat indikator. Indikator tersebut yakni indeks penilaian kinerja ataukey performance index(KPI) (60 persen), tindak lanjut rapim Gubernur (10 persen), tindak lanjut aduan masyarakat (10 persen), dan penyerapan anggaran (20 persen).

Di bawah itu, untuk pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pelaksana, indikatornya ada tiga. Ketiga indikator itu yakni input aktivitas (70 persen), penilaian perilaku (10 persen), dan penyerapan anggaran (20 persen).

Pemprov DKI Jakarta akan merevisi ketentuan TKD itu dengan menambah komponennya serta membebankannya ke eselon III dan IV. (Alf)

tag: #dprd-dki  #pemprov-dki  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...