JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengkritik sistem tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diperoleh para pejabat DKI.
Pasalnya, para pejabat SKPD DKI tetap menerima TKD secara penuh meskipun penyerapan anggaran tidak maksimal.
"Ini masa TKD 100 persen serapannya 70 persen? Aneh nggak? Mestinya komponen terbesar dari serapan," kata Taufik di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Taufik ingin, pejabat DKI yang tidak maksimal dalam penyerapan anggaran dijatuhi sanksi. Selain itu, dia juga mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang telah memasukkan serapan anggaran, kinerja, hingga aduan masyarakat dalam komponen TKD.
"Yang terlibat dalam sistem itu dihukum TKD dong. Jangan satu titik gitu loh. Padahal yang terlibat ada tiga, itu juga harus dihukum jangan satu," kata Taufik.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu juga meminta agar penyerapan anggaran leb8h maksimal pada tahun 2019. SKPD harus segera memulai lelang untuk menghindari serapan yang baru melonjak di akhir tahun.
"Rata-rata ini kan ketakutan. Ini yang harus dihilangkan, rasa ketakutan bahwa waspada betul, teliti betul. Kalau ketakutan konsekuensinya kan dia enggakngerjainapa-apa. Enggakngerjainapa-apa, dia dapat TKD juga," ujar Taufik.
TKD pejabat pimpinan tinggi diberikan berdasarkan empat indikator. Indikator tersebut yakni indeks penilaian kinerja ataukey performance index(KPI) (60 persen), tindak lanjut rapim Gubernur (10 persen), tindak lanjut aduan masyarakat (10 persen), dan penyerapan anggaran (20 persen).
Di bawah itu, untuk pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pelaksana, indikatornya ada tiga. Ketiga indikator itu yakni input aktivitas (70 persen), penilaian perilaku (10 persen), dan penyerapan anggaran (20 persen).
Pemprov DKI Jakarta akan merevisi ketentuan TKD itu dengan menambah komponennya serta membebankannya ke eselon III dan IV. (Alf)