JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Guna menciptakan ekosistem lembaga pendidikan yang baik di Ibukota, Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menandatangani Kesepakatan Kerjasama (MoU) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru, Pendidik Lainnya dan Tenaga Pendidik.
Kesepakatan kerjasama tersebut juga melingkupi peningkatan mutu dan kompetensi para kepala sekolah di Jakarta, dimana menurut Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, kepala sekolah memegang peran penting dalam membangun ekosistem belajar mengajar yang baik di sekolah.
“Peran dan kepemimpinan kepala sekolah sangat vital dalam membangun ekosistem sekolah yang baik, dan hadirnya MoU ini kami sangat apresiasi karena dampaknya akan sangat besar kepada para siswa di Jakarta,” terang Gubernur Anies usai penandatanganan di Balai Kota, Kamis (17/1/2019).
Menurut Gubernur Anies, peningkatan mutu para kepala sekolah ini dirasa sangat tepat terlebih kepala sekolah harus menyiapkan para gurunya karena peserta didik pada masa sekarang berhadapan dengan perubahan zaman yang cepat sehingga mereka memerlukan bekal lebih agar siap menyambut masa depan.
“Kita berharap kepala sekolah dan guru dapat membekali anak kita dengan kompetensi untuk masa depan, kita harus gerak cepat, dan kita harus berikan fokus pada konten pendidikannya,” terangnya.
Gubernur Anies bahkan menyampaikan Pemprov DKI Jakarta ke depan akan merangkul para profesional agar memberikan sumbangsi terhadap peningkatan kompetensi dan kepemimpinan para kepala sekolah di Jakarta.
“Jakarta punya konsentrasi putra putri terbaik di indonesia, kita perlu undang para profesional dan direksi dari institusi yang berhasil untuk menjadi mentor bagi kepala sekolah di Jakarta,” tambahnya.
Lebih lanjut Gubernur Anies juga berpesan agar kerjasama ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta.
“Kami berharap seluruh jajaran Pemprov DKI memanfaatkan MoU dengan sebaik-baiknya dan ini adalah langkah yang akan membuka kesepakatan kerjasama (dengan Kemendikbud) lainnya,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut ditandatangani pula teknis pelaksanaan peningkatan kompetensi dan pengembangan karier tenaga pendidikan, dimana ruang lingkup perjanjian antara lain:
1. Diklat Calon Kepala Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah;
2. Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Pengawas Sekolah;
3. Diklat bagi Widyaiswara sebagai pengajar pada calon kepala sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah;
4. Diklat bagi Widyaiswara sebagai pengajar pada calon pengawas sekolah dan Diklat Penguatan Pengawas Sekolah;
5. Uji Kompetensi dan Sertifikasi bagi kepala sekolah/calon kepala sekolah;
6. Peningkatan kompetensi bagi tenaga kependidikan lainnya.
Selain itu pada tahun 2019 ini, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta telah menganggarkan program peningkatan kompetensi bagi tenaga pendidik antara lain:
1. Diklat Penguatan Kepala Sekolah sebanyak 20 Angkatan;
2. Diklat Pengawas Sekolah sebanyak 2 Angkatan;
3. Diklat Kepemimpinan Kepala Sekolah sebanyak 3 Angkatan. (ahm)