Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 22 Jan 2019 - 17:40:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Terkait Pembebasan Ustadz Ba'asyir, Yusril: Saya Kembalikan Kepada Pemerintah

3969def4b9-908b-4e27-b349-98ca7adc2179_169.jpeg.jpeg
Abu Bakar Ba'asyir dan Yusril Ihza Mahendra. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengacara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dia telah melaksanakan tugas yang diberikan Presiden Jokowi terkait rencana pemberian bebas bersyarat kepada Abubakar Ba'asyir.

Rencana pembebasan Ba'asyir didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang makin menurun.

Menurut Yusril dia telah menelaah dengan sesama isi UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 khusus terkait dengan pembebasan bersyarat.

Menurut Yusril segala pertimbangan telah disampaikannya kepada Presiden dan hasil pembicaraannya dengan Abubakar Baasyir juga sudah dilaporkan.

Bahwa kemudian ada perkembangan baru di internal Pemerintah setelah rapat koordinasi di Kantor Menko Polhukam dan statemen Wiranto yang akan mengkaji ulang dan mempertimbangkan kembali pembebasan Abubakar Ba'asyir, Yusril mengatakan hal itu merupakan kewenangan Pemerintah yang dia hormati.

“Yang penting bagi saya adalah, tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari Pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada Pemerintah. Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya. Semoga ada keputusan yang terbaik bagi Ustad Abubakar Baasyir dan bagi kita bangsa Indonesia seluruhnya”. Demikian keterangan Yusril. (*)

tag: #yusrilihza  #abu-bakar-baasyir  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...