Berita
Oleh sahlan ake pada hari Sabtu, 09 Feb 2019 - 12:08:48 WIB
Bagikan Berita ini :

PKB: Kasus Ratna Sarumpaet Tidak Tunggal

tscom_news_photo_1549688928.jpg
Anggota DPR Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota DPR Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding menilai, kasus hoax Ratna Sarumpaet tidak tunggal. Sebab, ada pihak yang sengaja menyebarkan dan berkonfrensi pers untuk mempengaruhi publik saat itu.

“Kalau lihat kasusnya sebenarnya Bu Ratna tidak tunggal. Karena dia yang problem itu ada orang yang sengaja menyebar, meyakinkan publik bahwa Ratna telah dipukulin, bahkan sampai seperti drama,” ujar Karding di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).

Namun demikian, Karding yang merupakan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Amin ini berharap penanganan kasus Ratna dapat berjalan dengan lancar. Meskipun, Ratna menanggungnya sendirian.

“Pada prinsipnya saya kira kita berharap bahwa proses persidangan Bu Ratna berjalan lancar, dan tentu saya berharap teman-teman yang ikut andil besar sehingga Bu Ratna itu diproses oleh hukum,” kata dia.

Untuk diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.

Meraka antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, purti Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.

Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (plt)

tag: #ratna-sarumpaet  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...