Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Senin, 11 Feb 2019 - 22:17:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi: Penetapan Tersangka Slamet Ma'arif Sesuai Prosedur

tscom_news_photo_1549898228.jpg
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Polri tidak bekerja sendiri dalam mengusut kasus ini, melainkan bekerja sama dengan Bawaslu.

Sebelumnya, Polresta Surakarta menetapkan Slamet sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Ini terkait orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 di Solo, Jawa Tengah yang digelar pada 13 Januari 2019.

Pemeriksaan terhadap Slamet sebagai tersangka dijadwalkan dilakukan di Polda Jateng pada Rabu (13/2).(plt/ant)

tag: #aksi-212  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement