Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Senin, 11 Feb 2019 - 22:30:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua KPU: Orang Gila Tidak Boleh Memilih

tscom_news_photo_1549899051.jpeg
Ketua KPU Arief Budiman (Sumber foto : ist)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN ) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah informasi yang menyatakan KPU telah mendata warga pemiih yang berstatus gila dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemillu 2019.

“Itu berita hoax KPU dibilang sudah mendata orang gila dalam daftar pemilih. Saya tahu informasi bohong ini menyebar,” kata Ketua Arief Budiman saat menjadi pembicara dalam acara Rapat koordinasi Kehumasan dan Hukum 2019 di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU saat menjawab pertanyaan seorang peserta rakornas yang mengaku dari Bengkulu. Menurut pejabat humas di Pemprov Bengkulu itu, di daerahnya beredar isu KPU membolehkan orang gila untuk memberikan suaranya pada pemilu tanggal 17 April 2019.

Arief menegaskan, KPU tidak pernah mendatangi dan mendata warga yang sudah dinyatakan berstatus gila.

“Orang gila itu tidak boleh memilih. KPU hanya mendata warga sebagai pemilih yang memiliki kesehatan jiwanya terganggu, bukan gila ya. Bukan orang gila yang di jalanan gak pake
baju dan makan apa saja di jalan,” tuturnya.

Ketua KPU mengaku heran isu seperti ini bisa muncul menjelang Pemilu 2019. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2008 sudah memutuskan bahwa warga yang memiliki gangguan jiwa tapi punya kesadaran untuk memilih, bisa ikut didaftar sebagai pemilih.

“Pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 juga boleh warga yang memiliki gangguan jiwa ikut pemilu. Kok, sekarang isunya KPU membolehkan orang gila ikut memilih,” kata Arief.

Ia menambahkan, pengertian warga yang memiliki gangguan jiwa adalah bukan bersifat permanen.

“Kita kalau diperiksa kejiwaan kita bisa
dibilang terganggu. Saya saja yang setiap saat mikirin kotak suara, surat suara, kadang stress dan kalau diperiksa mungkin dibilang terkena gangguan jiwa. Yang penting dia tidak gangguan jiwa permanen dan mampu memilih dalam pemilu,” tuturnya.

Namun, Arief membenarkan kalau KPU di daerah bisa mendata warga yang tinggal di panti rehabilitasi atau pemulihan kejiwaan.

“Istilahnya,ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa, masih boleh memilih,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU juga mengatakan Pemilu 2019 merupakan pemilu yang strategis. Selain memiliki anggaran yang sangat besar juga jumlah personil penyelenggara pemilu yang terlibat.

“Bayangkan saja ada sekitar 7,2 juta yang akan bertugas di TPS, itu baru di TPS saja, belum lagi ada saksi dari partai politik, saksi capres/cawapres, personil keamanan yang terlibat, baik itu TNI maupun Polri, ini jumlahnya sangat besar,” katanya.(plt)

tag: #pemilu  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...