Jakarta
Oleh Fitriani pada hari Selasa, 19 Feb 2019 - 22:56:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Gubernur DKI Imbau Semua Pihak Patuhi Pergub Pembinaan Pengelolaan Rusun

tscom_news_photo_1550591801.jpg
Gubernur Anies Baswedan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau, kepada seluruh pihak yang terkait dalam pengelolaan Rumah Susun (Rusun) Milik atau Hunian Vertikal di Jakarta untuk mematuhi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik guna menegakkan keadilan.

“Kita buat aturan itu, dan saya minta kepada semuanya untuk melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Itulah dasar hukum yang digunakan di Jakarta. Agar nantinya keadilan hadir di setiap rumah susun yang ada di Jakarta," ujar Anies,Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Dikatakan Anies, saat ini, pihaknya mengatur itu semua itu, lantaran banyak warga rumah susun yang mengalami intimidasi dan tekanan ketika memperjuangkan.

"Praktek ketidakadilan ini jamak. Ini bukan kasus khusus di Lavande saja, ini contoh saja. Praktek seperti ini (terjadi) di mayoritas rumah susun di Jakarta,” katanya.

Anies, menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius menangani masalah ketidakadilan ini secara tuntas.

“Saya akan minta kepada semua jajaran untuk jangan mundur, laksanakan dengan tuntas. Kita semua akan bekerja bersama untuk mengawal proses pelaksanaan Pergub 132 ini. Kita akan laksanakan di semua tempat, buka hanya di sini. Saya percaya dengan bapak ibu (penghuni rusun), kita bisa kerjasama, insyaAllah kita bisa tuntaskan sama-sama,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pergub tersebut bertujuan untuk mengatur pengelolaan Rusun Milik agar dapat berhasil guna, berdaya guna, memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, penghuni dan masyarakat umum dalam menjadikan rumah susun sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman dan harmonis.

Hadirnya Pergub Nomor 132 Tahun 2018 dalam rangka mencapai tertib pengelolaan Rusun Milik yang berkaitan dengan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, serta penghunian termasuk sarana dan utilitas. Aturan dalam Pergub ini juga melingkupi pembinaan pengelolan Rusun Milik yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Yang paling mendasar mengenai hak-hak warga rusun. Kita tahu selama ini mereka tidak bisa menjalankan atau mendapatkan haknya dengan baik. Apalagi kalau sudah sampai pada pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
(P3SRS). Banyak sekali pengurus P3SRS tidak tinggal di lokasinya dan bukan warga yang bersama di situ,” pungkasnya. (Alf)

tag: #anies-baswedan  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...