JAKARTA(TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau, kepada seluruh pihak yang terkait dalam pengelolaan Rumah Susun (Rusun) Milik atau Hunian Vertikal di Jakarta untuk mematuhi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik guna menegakkan keadilan.
“Kita buat aturan itu, dan saya minta kepada semuanya untuk melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Itulah dasar hukum yang digunakan di Jakarta. Agar nantinya keadilan hadir di setiap rumah susun yang ada di Jakarta," ujar Anies,Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Dikatakan Anies, saat ini, pihaknya mengatur itu semua itu, lantaran banyak warga rumah susun yang mengalami intimidasi dan tekanan ketika memperjuangkan.
"Praktek ketidakadilan ini jamak. Ini bukan kasus khusus di Lavande saja, ini contoh saja. Praktek seperti ini (terjadi) di mayoritas rumah susun di Jakarta,” katanya.
Anies, menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius menangani masalah ketidakadilan ini secara tuntas.
“Saya akan minta kepada semua jajaran untuk jangan mundur, laksanakan dengan tuntas. Kita semua akan bekerja bersama untuk mengawal proses pelaksanaan Pergub 132 ini. Kita akan laksanakan di semua tempat, buka hanya di sini. Saya percaya dengan bapak ibu (penghuni rusun), kita bisa kerjasama, insyaAllah kita bisa tuntaskan sama-sama,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pergub tersebut bertujuan untuk mengatur pengelolaan Rusun Milik agar dapat berhasil guna, berdaya guna, memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, penghuni dan masyarakat umum dalam menjadikan rumah susun sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman dan harmonis.
Hadirnya Pergub Nomor 132 Tahun 2018 dalam rangka mencapai tertib pengelolaan Rusun Milik yang berkaitan dengan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, serta penghunian termasuk sarana dan utilitas. Aturan dalam Pergub ini juga melingkupi pembinaan pengelolan Rusun Milik yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Yang paling mendasar mengenai hak-hak warga rusun. Kita tahu selama ini mereka tidak bisa menjalankan atau mendapatkan haknya dengan baik. Apalagi kalau sudah sampai pada pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
(P3SRS). Banyak sekali pengurus P3SRS tidak tinggal di lokasinya dan bukan warga yang bersama di situ,” pungkasnya. (Alf)