Jakarta
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 12 Mar 2019 - 18:32:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengaktifan Kepala UP PKB Ujung Mentang Tak Langgar Aturan

tscom_news_photo_1552390321.jpg
Sigit Widjatmoko (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengembalian tugas jabatan Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko dinilai tak melanggar aturan.Pasalnya, Kepala UP PKB bukan diberhetikan tetapi hanya dibebaskan sementara dari tugasnya.

Demikian ditegaskan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, di Jakarta, Selasa (12/2019).

Seperti diketahui, Kepala UP PKB Ujung Menteng sempat dibebasan tugaskan sementara, disebabkan terjadi kasus penagkapan calo (pungli) pengurusan KIR pada UP PKB Ujung Menteng yang diduga dilakukan oleh oknum petugas.

Atas kejadian tersebut Dishub DKI Jakarta membebas tugaskan sementara Kepala UP PKB Ujung Menteng Dedy Dwi Widodo.

"Dari hasil pemeriksaan yang melakukan pungli menerima Rp. 100 ribu, itu petugas N dan S dan petugas K menerima Rp. 30 ribu. Mereka diberi sanksi hukum tingkat berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun," ungkap Sugiyanto.

Sedangkan Kepala UP PKB Ujung Menteng Dedy Dwi Widodo tidak terbukti menerima pungli tetapi dianggap lalai mengawasi bawahannya dan dikenakan sanksi hukuman tiga bulan tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)," lanjutnya.

Pria yang akrab disapa SGY ini menambahkan bahwa pembebasan tugas yang dilakukan Dishub DKI Jakarta kepada Dedi Dwi Widodo itu bertujuan untuk kelancaran pemeriksaan. Dengan demikian maka setelah menjalani proses pemeriksaan dan tidak terbukti melakukan pungli, Dedy dapat diaktifkan kembali sebagai kepala UP PKB Ujung Menteng.

"Kepala UP PKB Ujung Menteng Dedy Dwi Widodo telah menjalani sanksi hukum tiga bulan tidak menerima TKD sejak bulan Juli 2018. Ketentuan itu berdasarkan sanksi hukuman ringan penyataan tidak puas secara tertulis sesuai ketentuan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pergub 140/2011 tentang Mekanisme Penyelesaiaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar SGY.

Lebih lanjut,SGY menegaskan bahwa konsekuensi logis dari hasil pemeriksaan yang tidak dapat membuktikan Kepala UP PKB melakukan pungli, maka Dishub DKI dapat melakukan pengembalian tugas jabatan kepada Dedy sebagai Kepala UP PKB Ujung Menteng. Apalagi yang bersangkutan telah menjalani sanksi hukuman tiga bulan tidak menerima TKD.

Dengan demikian, bukanlah sebuah masalah jika Plt Kepala Dishub, Sigit Wijatmoko mengembalikan tugas jabatan Dedy sebagai Kepala UP PKB Ujung Menteng, karena bukan diberhentikan tetapi hanya dibebaskan sementara.

Terlebih yang bersangkutan telah menjalai sanksi hukum tiga bulan tidak menerima TKD. Disamping itu, juga untuk kepenting adanya kepastian aturan dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pada UP PKB Ujung Menteng.

Dirinya pun meminta agar semua pihak khususnya petugas Dishub DKI Jakarta mendukung langkah penunjukan Dedy, dan bukan malah melakukan persaingan tidak sehat dengan saling menyerang kepada internal di Dishub DKI Jakarta.

"Dishub harus melakukan konsolidasi internal untuk mendukung program gubernur Anies Rasyid Baswedan. Khusunya dalam hal tranportasi dan pelayanan kepada masyarakat untuk tujuan maju kotanya bahagia warganya," pungkas SGY. (Alf)

tag: #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...