Jakarta
Oleh Fitriani pada hari Jumat, 15 Mar 2019 - 19:50:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Serahkan LKPD 2018, Anies Optimis Pemrov DKI Jakarta Pertahankan Opini WTP

tscom_news_photo_1552654212.jpg
Gubernur Anies Baswedan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (15/3/2019).

Penyerahan laporan keuangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Anies mengaku optimis Pemprov DKI Jakarta akan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2018, seperti yang telah diraih sebelumnya pada LKPD 2017 lalu.

“Alhamdulillah penyerahan LKPD ini kita telah tunaikan tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Ikhtiar untuk mempertahankan Opini WTP lebih kuat dibandingkan tahun lalu. InsyaAllah kita akan mendapatkan WTP lagi,” papar Anies.

Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Review atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, LKPD Tahun 2018 telah direviu oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Review tersebut meliputi penilaian terbatas terhadap keterandalan sistem pengendalian internal dan esesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.

"Sesuai saran hasil Review terhadap ketidaksesuaian atas standar akuntansi pemerintahan, telah dilakukan jurnal koreksi/ penyesuaian," katanya.

Sementara menurut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan ini terdiri terdiri dari 7 Laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Gubernur Anies juga memaparkan, Laporan Keuangan tersebut merupakan konsolidasi dari 724 Laporan Keuangan SKPD selaku Entitas Akuntansi yang terlebih dahulu dikompilasi menjadi 43 Laporan Keuangan Entitas Akuntansi Penggabungan.

Selain itu, Anies juga menyadari perlunya keberlanjutan untuk mengerjakan LKPD ke depannya, sehingga Pemprov DKI Jakarta turut memerlukan bantuan dari BPK untuk senantiasa memberikan rekomendasi.

“Maka dari itu kami berharap BPK memberikan bimbingan saran koreksi karena pada akhirnya pengelolaan keuangan bukan hanya secara administratif yang baik tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kita kepada warga Jakarta,” jelasnya.

Seperti diketahui, total APBD Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp 83,26 triliun, naik Rp 11,43 triliun atau 15,93 persen dibandingkan total APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 71,82 triliun. Realisasi penerimaan daerah sebesar Rp 78,67 triliun atau 94,49 persen dan realisasi pengeluaran daerah sebesar Rp 68,95 triliun atau 82,82 persen. Sedangkan, total aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp 497,43 triliun, naik sebesar Rp 32,83 triliun atau 7,07 persen dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2017 sebesar Rp 464,60 triliun.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk meraih Opini WTP, antara lain:

1. Pembenahan disisi perencanaan dan penganggaran dengan menerapkan e-Planning dan e-Budgeting, agar APBD bisa dilaksanakan secara efesien, efektif dan akuntabel.

2. Pembenahan sistem administrasi pendapatan daerah, melalui program non cash revenue system yang terkoneksi secara online dengan perbankan, untuk mewujudkan kemudahan pelayanan dan menjamin keakuratan penerimaan pajak dan retribusi daerah, serta mencegah terjadinya penyelewengan.

3. Pembenahan disisi administrasi belanja daerah, yaitu dengan melakukan: Pertama, penerapan kebijakan transaksi non tunai, sehingga setiap aliran dana dapat ditelusuri melalui cash management system. Kedua, penerapan kebijakan revolving fundsecara ketat penerapan sistem e-BKU (Buku Kas Umum) yang dikontrol melalui cash management sistem, serta pelaksanaan jurnal dan tutup buku harian SKPD sehingga tutup buku dan posisi kas harian dapat dipantau secara real time.

4. Pembenahan disisi administrasi penatausahaan aset daerah, yaitu dengan melakukan inventarisasi aset SKPD/UKPD yang dilanjutkan dengan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah (SI-Aset) yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.

5. Pengembangan dan integrasi Sistem Pembayaran dan Pendapatan Pajak ke Kas Negara dengan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara untuk memastikan akurasi dan ketepatan pembayaran dan pelaporan pajak secara online dan realtime.

6. Pempercepat pelaksanaan atas tindak lanjut LHP BPK RI. (Alf)

tag: #anies-baswedan  #pemprov-dki  #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...