Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 19 Mar 2019 - 19:03:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Singgung Kelompok Radikal, Ketum PBNU Said Aqil Dipolisikan

tscom_news_photo_1552997034.jpg
Ketum PBNU KH.Said Aqil Siradj (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua UmumPBNU Said Aqil Siroj dilaporkan ke polisi oleh Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis. Said Aqil dilaporkan karena dianggap telah menebar ujaran kebencian melalui stasiun televisi.

Damai melaporkan Said Aqil ke Bareskrim pada Senin (18/3/2019). Damai, yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), menyebut Said Aqil membuat pernyataan bahwa di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.

"Di situ dikatakan Aqil Siroj bahwa di kelompok 02 itu terdapat radikalis, ekstremis, teroris. Jadi pernyataan dari seorang ulama yang cukup besar itu sangat meresahkan kami sebagai anggota AAB dan Korlabi," kata Damai saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).

Damai mengaku pernyataan Said Aqil yang dia anggapmengandung ujaran kebencian dilihat di media sosial. Tayangan di media sosial itulah yang kemudian dijadikan bukti dan diserahkan ke polisi saat membuat laporan.

"Oh kita kasih (barang bukti ke polisi), CD. CD tentang penemuan kita di YouTube, tayangan," jelas Damai.

Laporan Damai teregister dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikjunctoPasal 156 KUHP.

"Damai menilai, selain mengandung ujaran kebencian, pernyataan Said Aqil dapat memprovokasi kelompok pendukung Prabowo. Sebab, sebut Damai, kata-kata seperti "radikal" dan "teroris" bermakna negatif.

"Selain memecah belah umat, (pernyataan Said Aqil) juga bertendensi untuk mengurangi atau menjelek-jelekkan, provokasi terhadap kelompok Prabowo, 02. Karena di situ dikatakan terdapat kelompok radikalis, teroris, ekstremis. Itu kan artinya orang-orang jahat, orang-orang peneror," jelasnya.

Meski demikian, Damai, yang juga mengaku ikut dalam Ijtimak Ulama, masih membuka pintu maaf bagi Said Aqil. Dia menyatakan mempertimbangkan untuk mencabut laporan itu, tapi dengan syarat.

"SAS (Said Aqil Siroj) menghadap imam kami, imam besar Habib Rizieq Syihab di Mekah. Silakan tabayun dan/atau menyampaikan permintaan maaf. SAS setelah pertemuan mendapatkan surat rekomendasi agar saya selaku pelapor Damai Hari Lubis, Ketua AAB, mencabut laporan yang dibuat," terang Damai.(Alf)

tag: #pbnu  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement