Berita
Oleh Fitriani pada hari Rabu, 27 Mar 2019 - 16:20:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Tarif Ojol Naik, YLKI Minta Keamanan dan Keselamatan Konsumen Ditingkatkan

tscom_news_photo_1553678444.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kehadiran ojek online (ojol)semakin masif.Saat ini keberadaan ojol sudah mencakup di 527 lokasi, dari wilayah kabupaten kota di seluruh Indonesia, termasuk di Papua. Sehingga sangat diperlukan intervensi negara, baik pada konteks regulasi tarif dan atau aspek operasional lainnya.

Pemerintah sendiri, sebelumnya telah resmi mengatur tarif ojek online (ojol) melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyambut baik Kepmenhub tersebut.Menurutnya, tanpa campur tangan pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojol, atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojol.

"Pengaturan tarif ojol dengan model tarif batas atas dan batas bawah adalah langkah tepat.Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator. Dalam moda transportasi umum, model tarif semacam itu adalah hal yang lazim," kata Tulus, kepada TeropongSenayan,Rabu (27/3/2019).

Akan tetapi, Tulus menjelaskan, adanya regulasi dan kenaikan tarif ojol harus menjamin adanya peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan. Dia menilai, aspek tersebut menjadi sangat krusial, karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan securitynya paling rendah.

"Kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, dan lain sebagianya, sehingga bisa menekan lakalantas," jelasnya.

"Regulasi yang baru ini, seharusnya sudah termasuk didalamnya adalah adanya asuransi bagi pengguna ojol, seperti asuransi dari PT Jasa Rahardja," imbuhnya.

Ketika disinggung soal besaran kenaikan tarif,Tulus menegaskan, seharusnya sudah termasuk potongan 20 persen kepada aplikator. Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, maka kenaikan itu menjadi terlalu besar.

"Potongan 20 persen yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan, karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik. Setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator," tutupnya. (Alf)

tag: #kementerian-perhubungan  #transportasi-online  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...