JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Regulasi yabh telah diundangkan per 1 April 2019 ini sebagai salah satu solusi jangka panjang mencegah banjir di Ibu Kota.
Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, poin penting pergub tersebut adalah membangun dan merevitalisasi SDA yang terdiri dari sungai, waduk, ataupun embung. Pembangunan harus dilakukan terpadu karena melibatkan konsep tata ruang.
"Pergub 31 itu kita mau membangun, merevitalisasi SDA dengan konsep-konsep natural dan itu pembangunan terpadu, tidak satu unit di sana masuk, harus semua," kata Yusmada di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
Dalam pergub tersebut, garis besar yang dimaksud dengan naturalisasi adalah pengelolaan prasarana SDA melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH). Kendati demikian, upaya itu tetap memperhatikan kapasitas tampung, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas SDA akan melaksanakan pembangunan RTH. Selain itu, pembangunan melibatkan juga sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di DKI Jakarta berdasarkan tangggung jawabnya baik dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengelolaan dan pemeliharaannya.
"Pergub itu memberikan otoritas kepada Dinas SDA untuk menganggarkan pohon, lampu, trotoar, itu nanti yang dibangun," kata Yusmada.
Nantinya RTH di DKI Jakarta akan difungsikan sebagai tempat penampungan air atau retarding basin sesuai konsep naturalisasi tersebut. Dengan demikian, air hujan dibiarkan menggenang di RTH dan terserap ke tanah.
Bahkan, air bisa dibendung untuk mengurangi run off dan menambah cadangan air tanah di Ibu Kota. Dengan demikian, naturalisasi ini akan mengupayakan penahanan aliran air agar air yang mengalir di sungai sesuai dengan kapasitas sungai tersebut.
Menurut Yusmada, konsep naturalisasi ataupun normalisasi yang diusung Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) sama-sama mencegah banjir. Ia menjelaskan, normalisasi itu juga mengembalikan kapasitas sungai agar menampung lebih banyak debit air dengan cara melebarkan sungai. (plt)