Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 02 Agu 2019 - 22:35:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pekan Depan, KPK Akan Umumkan Tersangka Baru e-KTP

tscom_news_photo_1564759631.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPK akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, pekan depan. Namun, KPK masih merahasiakan sosok tersangka baru tersebut.

"Untuk e-KTP ini mungkin akan diumumkan Senin atau Selasa," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Dia meminta publik bersabar menunggu pengumuman tersebut.

"(Inisial) akan diumumkan, nanti juga diumumkan," ucap Laode.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga sempat mengatakan KPK akan mengumumkan tersangka baru e-KTP. Saut menyebut ada lebih dari dua tersangka baru.

"Yang jelas lebih dari dua (orang)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Hingga saat ini, ada delapan orang yang sudah diproses oleh KPK dalam kasus e-KTP. Berikut ini daftarnya:

1. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar.

2. Mantan pejabat Kemendagri Sugiharto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 450 ribu dan Rp 460 juta.

3. Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti USD 7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

4. Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1,1 miliar dan USD 2,5 juta.

5. Eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.

6. Keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

7. Pengusaha Made Oka Masagung. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

8. Anggota DPR Markus Nari. Saat ini KPK telah menyelesaikan proses penyidikannya dan segera disidang.

(Alf)

tag: #kpk  #ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soal Bahlil Ingin Beri Izin Tambang ke Ormas, Sartono Hutomo: Jangan Buru-buru

Oleh Fath
pada hari Selasa, 07 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara perlihal rencana Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk ...
Berita

Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah agar mewaspadai perlambatan pertumbuhan ekonomi tahun 2024. Karena meskipun angka ...