Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 01 Nov 2019 - 12:40:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Senator Papua Barat Sebut Evaluasi Otsus Papua Harusnya Dimulai dari Kemendagri

tscom_news_photo_1572586805.jpg
Rapat DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) dunilau lebih penting dari padarencana pemerintah melakukan pemekaran wilayah di Tanah Papua.

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat telah mengatur bahwa pelaksanaan Undang-Undang ini dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ke tiga sesudah undang-undang ini berlaku.

Apabila merujuk pada ketentuan tersebut maka pada tahun 2003 Pemerintah sudah seharusnya melakukan evaluasi UU tersebut.

Demikian disampaikan Dr Filep Wamafma, Senator/Anggota DPD RI dari Papua Barat, (30/10/2019) menanggapi rencana pemerintah pusat melakukan pemekaran daerah di Papua.

"Penyampaian hasil evaluasi oleh pemerintah nantinya perlu disampaikan secara terbuka ke publik khususnya masyarakat Papua Barat dan Pemerintah Daerah," kata Filep.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menurut Filep harusnya melakukan evaluasi internal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi UU Otonomi Khusus.

"Oleh sebab itu kami mendesak Mendagri mengubah birokrasi di Kementerian Dalam Negeri hhususnya Bidang Otonomi Khusus bagi Papua," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah dalam hal ini Mendagri tidak perlu mencari kesalahan dankelemahan Pemerintah Daerah karena sesungguhnya pemerintah daerah telah bekerja secara maksimal tanpa ada payung hukum sebagai rujukan dalam tata kelola Otonomi Khusus.

"Oleh sebab itu kelemahan implementasi UU Otsus Papuaberada pada Pemerintah Pusat. Salah satu kegagalan implementasi Otsus Papuakarena tidak ada perangkat serta sistem yang baku baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," katanya.

Filep mengatakan sebagai pertanggungjawaban politik maka pemerintah wajib mempertanggungjawabkan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Inidonesia (MPR RI) karena dasar pemberlakukan UU Otonomi Khusus Papua adalah Tap MPR RI Nomor VIII/MPR/2000 dan TAP MPR IV/MPR/1999.

Oleh sebab itu, kata dia, momen saat ini yang tepat adalah adanya pertanggungjawaban pemerintah terhadap Implementasi Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Apabila kebijakan pemerintah dalam hal ini percepatan membentuk pemekaran Wilayah di Provinsi Papua menurut saya hal itu juga penting walaupun demikian jauh lebih penting adalah dilakukan evaluasi," ujarnya.

Menurut Filep, sejarah pemberlakuan UU Otonomi Khusus bagi Papua dan Papua barat tidaklah mudah.

"Perlu adanya pertanggung jawaban kebijakan berikutnya setelah adanya evaluasi Undang-Undang Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat," katanya. (Alf)

tag: #dpd  #papua  #kementerian-dalam-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...