JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara mengenai rencana Menteri Agama (Menag)Fachrul Razi yang akanmemperjuangkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)Front Pembela Islam(FPI) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Puan menilai langkah Menag ini bukan semata-mata pemerintah takut dengan FPI. Ia menyakini perpanjangan ormas pimpinan Habib Rizieq Sihab itu harus melalui proses UU terlebih dahulu.
"Saya rasa pemerintah gak takut, ada mekanisme yang harus dilakukan sehingga jangan juga kita kemudian asal-asalan. Pasti ada mekanisme dan aturan yang ditempuh," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Politikus PDIP ini kembali menekankan bahwa seluruh ormas di Indonesia untuk perpanjangan izin harus melalui mekanisme yang sudah diatur oleh UU.
"Itu kan ada mekanisme di UU, mendaftar aja ada aturannya. Mau diberhentikan mau dilarang pasti ada aturannya. Pemerintah sudah paham," tegasnya.
Sementara untuk rencana sertifikasi penceramah ditanah air, Putri Ketua Umum PDIP ini mengatakan, bahwa kebijakan itu masih dalam kajian Komisi VIII DPR.
"Itu kan dari dulu sudah ada wacana seperti itu dan ini kembali lagi, prinsipnya adalah bagaimana kriterianya, indikatornya. Tentu itu tidak bisa pukul rata mana yang boleh dan engga," ucapPuan. (Alf)