JAKARTA, (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan menyebut DPR membuka peluang membahas ulang pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang KUHP. Namun Pembahasan ulang terhadap kitab pedoman hukum pidana tersebut hanya dimaksudkan pada pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
Oleh karenanya Komisi III DPR menurutnya tidak mengulas semua pasal dalam RUU tersebut. "Bahas ulang itu sebatas yang dianggap bermasalah sama masyarakat itu aja," katanya saat dikonfirmasi TeropongSenayan di Jakarta, Selasa, (18/2/2020).
Sebelumnya, Komisi III DPR telah membahas secara internal kelanjutan RUU KUHP pada Senin (17/2) kemarin. Trimedya mengatakan kelanjutan pembahasan RUU tersebut dikembalikan kepada fraksi-fraksi di DPR.
Selain RUU KUHP, DPR juga akan menggodok RUU tentang Pemasyarakatan. Kedua RUU pernah mendapat penolakan secara besar-besaran pada tahun lalu oleh masyarakat dengan menggelar aksi demo #ReformasiDikorupsi.
"Tergantung kesepakatan fraksi-fraksi, nah nanti kita lihat, kan ini kita mau bicara dua RUU carry over, yaitu carry over RUU KUHP dan Pemasyarakatan, itu kita mau langsung kerjakan. Mungkin masa sidang depan ya, kalau masa sidang ini kan tinggal minggu depan," ujar dia.
Trimedya mengatakan, pembahasan di DPR nantinya juga akan disosialisasikan ke masyarakat. Agar masyarakat juga mengetahui mekanisme perubahan serta memberi masukan jika dinilai ada yang perlu didiskusikan.
"Kalau ada pasal-pasal dianggap bermasalah dalam tanda petik menurut masyarakat, ya kita sosialisasikan," ungkapnya.
Namun demikian, dia mengatakan kedua RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang mendatang karena tidak memungkinkan untuk membahasnya pada pekan ini, disebabkan pekan depan DPR RI sudah memasuki masa reses.
"Semua orang menunggu, habis ini kalau bisa periode yang sekarang ini KUHAP. Jadi, sempurna hukum kita, kita selesaikan KUHP sama KUHAP" pungkasnya. (Bng)