Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 23 Mar 2020 - 16:44:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Pilkada 2020 Versus Corona

tscom_news_photo_1584956698.png
(Sumber foto : ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Masifnya gempuran virus corona di bebrapa kawasan Indonesia tak bisa lagi dianggap remeh. Tak ayal, Indonesia pun kini menempati urutan ketiga kasus Covid-19 di Asia Tenggara dengan 514 kasus per 22 Maret 2020. Sebanyak 48 orang diantaranya meninggal dunia.

Kondisi ini tentunya mengakibatkan dampak pada sejumlah agenda besar di Indonesia yang sudah terjadwal dalam waktu dekat ini. Salah satunya, adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pada 23 September mendatang. Pilkada ini melibatkan sebanyak 270 daerah di Indonesia.

Pada Sabtu (21/3/2020),Komisi Pemilihan Umum (KPU)telah memberikan maklumat akan ditundanya beberapa tahapan Pilkada 2020 sebagai tanggap darurat menyikapi pandemi corona. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21 Maret 2020.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman tersebut, tertulis beberapa hal yang ditunda adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan verifikasi syarat dukungan calon perorangan yang belum disahkan. Selain itu juga, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Dan yang terakhir adalah tahapan menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020.

Kendati memang, sejumlah tahapan yang terpaksa ditunda itu tak menjadikan tanggal pelaksanaan Pilkada 2020 harus ditunda pula. Pemungutan suara tetap sesuai jadwal pada 23 September 2020. Apabila pelaksanaan Pilkada ini ingin ditunda, maka Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada harus direvisi oleh DPR bersama pemerintah. Pasalnya, dalam UU Pilkada itu sudah diatur pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2020.

Ada pilihan lain jika tak ingin merevisi UU. Yakni Presiden Joko Widodo harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pilkada yang nantinya mengatur perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Namun demikian, muncul pertanyaan apakah Pilkada 2020 pada September mendatang perlu ditunda atau tidak?

Sebagai jawabannya, berikut dihidangkan pendapat dari Pakar komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio, anggota komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supriyanto dan anggota komisi II DPR dari Fraksi PPP Syamsurizal.

Menurut Hendri Satrio, Pilkada serentak 2020 tidak perlu ditunda akibat adanya penyebaran virus Covid-19. Pasalnya, pemerintah memberlakukan tanggap darurat hanya sampai 29 Mei 2020. Artinya, keputusan apakah Pilkada serentak ini perlu ditunda atau tidak, kata Hendri, semestinya menunggu keputusan yang diambil pemerintah setelah 29 Mei 2020.

"Pendaftarannya saja yang diundur. Kalau pelaksanaannya nanti saja diputuskannya. Kan pemerintah sampai 29 Mei keputusan isolasinya," ujar Hendri Satrio saat dihubungi, Senin (23/3/2020).

Mengapa pendaftaran calon kepala daerah perlu di undur?

Hendri menuturkan, pergerakan massa untuk kampanye akan terjadi apabila tidak diundur. Namun, jika diundur maka hal itu bisa ditekan. "Misalnya pendaftarannya setelah isolasi selesai. Pendaftaran calon kalau tidak salah Juli," katanya.

Kesimpulannya, kata dia, pihak-pihak terkait harus mengusahakan agar kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang diurung untuk saat ini. Misalnya, jadwal kampanye terbuka dan tertutup ditiadakan. "Jadi menurut saya terlalu pagi menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020," tuturnya.

Disatu sisi, Hendri Satrio berpendapat bahwa Pilkada serentak bisa ditunda apabila dibuat peraturan baru yang diatur dalam UU Pilkada. Hal ini menurutnya tidak akan menimbulkan kegaduhan asalkan pelaksanaannya tetap di tahun ini. Hal itu mengingat masa jabatan kepala daerah nantinya hanya 4 tahun. Disebabkan pada 2024 akan ada pelaksanaan Pilkada serentak nasional.

"Kalau mundur cuma dikit doang menjabatnya, kecuali pilkada serentak 2024 juga diundur tapi ini lebih sulit, karena sudah banyak yang selesai di 2022 dan 2023," jelas dia .

Oleh sebab itu, ia lebih menyarankan Pilkada serentak 2020 tetap digelar sesuai jadwal yang sudah ditentukan, namun urungkan kegiatan yang melibatkan banyak orang, termasuk mempertimbangkan untuk pendaftaran secara online.

Perlu Pertimbangan Matang

Sementara itu, Supriyanto mengungkapkan, penundaan Pilkada Serentak 2020 perlu dilakukan kajian secara komprehensif. Pihaknya di DPR akan mempertimbangkan secara matang atas adanya masukan agar Pilkada serentak 2020 ditunda. Dia beralasan, karena hal ini menyangkut beberapa hal yang sudah diputuskan seperti anggaran dan regulasi lainnya.

"Dalam situasi seperti ini pertimbangannya harus matang. Banyak faktor otomatis akan dilakukan rapat konsultasi dengan pemerintah, pimpinan DPR," ucap Supriyanto.

Lebih jauh, Supriyanto mengatakan, setelah reses DPR yang akan berakhir 29 Maret mendatang,Komisi IIakan mengadakan rapat dengan pemerintah, KPU, Bawaslu, dengan melibatkan para ahli, akademisi, kepala daerah dan pihak terkait lainnya.

Supriyanto berujar, tidak semua wilayah di Indonesia terdampak virus corona. Hal ini menurutnya bisa menjadi tambahan pertimbangan. "Kita tidak mau ambil keputusan terburu-buru. Keputusan harus dipersiapkan dengan matang dan dikaji," ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah ini.

Waktu Terlalu Singkat

Di sisi lain, Syamsurizal mengungkapkan beberapa hal yang patut dianalisa untuk di pertimbangkan berkaitan dengan hal ini adalah, bahwa Negara China ketika menyebarnya Virus Corona di Kota Wuhan Provinsi Hubei terjadi pada pertengahan Desember 2019. Kemudian kemenangan Pemerintah China melawan penyebaran Covid-19 mereka deklarasikan pada medio Maret yang lalu ketika Presiden China Xi Jinping berani berkunjung ke Wuhan.

Artinya, dia menerangkan, perjuangan China memerlukan waktu kurang dari 3 bulan menghadapi corona. Kebijakan yang dilakukan adalah dengan melakukan Lock Down kota Wuhan disertai dukungan Tenaga ahli dengan dana yang besar. Ditambah, kemauan dan kerja keras serta disiplin yang kuat dari masyarakat dan para perawatnya dikerahkan dari Seluruh daratan China.

"Walaupun sisa waktu yang saya katakan relatif lama (5 bulan dari sekarang) untuk malaksanakan Pilkada Serentak 23 September 2020 di Indonesia, jika dikaitkan dengan kasus penyebaran virus corona di Tanah Air dan dibandingkan yang sudah dilakukan dengan penanganan kasus corona di China, maka kondisi akan sangat jauh berbeda," terang Syamsurizal.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini memaparkan beberapa hal terkait Covid-19 di Indonesia. Pertama, penanganan kasus penyebaran corona di Tanah Air di respon telat oleh pihak terkait dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Kedua, penanganan penyebaran virus corona di Tanah Air menurut beberapa ahli terkesan sangat tidak profesional dan amatiran. Sebagai contoh bahwa masker dan alat anti septik lainnya sudah hampir tidak dapat ditemui diseluruh pelosok pasar di kota-kota, padahal penyebaran Virus Corona sedang mengganas.

Ketiga, Indonesia baru mulai mendatangkan perangkat dari China untuk tambahan dukungan pembrantasan virus corona yang dijemput dengan Pesawat Hercules kemarin setelah 3 bulan virus menyebar di dunia.

Keempat, melihat jumlah korban meninggal dunia di Indonesia mencapai 48 pada hari ini dan itu adalah jumlah korban meninggal dunia yang terbesar di Kawasan Asia Tenggara, kata Syamsurizal, semua ini menunjukkan bahwa kemampuan tenaga kesehatan kita masih belum memadai dan sarana pendukung yang ada belum cukup untuk mengejar pelayanan pengobatan paisen Covid-19.

Kelima, lanjut dia, belum ada kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menyikapi perlu dilakukan atau tidak kebijakan Lockdown terhadap arus pendatang untuk keluar masuk di beberapa kota di indonesia.

Melihat fakta tersebut,legislator asal daerah pemilihan Riau I ini berpendapat,terlalu singkat waktu selama lebih kurang 5 bulan untuk menyelenggarakan Pilkada 2020 secara berkualitas. Apalagi, dalam suasana seperti ini menyebabkan Panitia Penyelenggara Pilkada (KPUD, Bawaslu, Deks Pilkada) sulit menjalankan dan menuntaskan tepat waktu dari jadwal yang sudah ditentukan.

"Sehingga dengan demikian penyelenggara Pilkada serentak pada 270 Kab/Kota tanggal 23 September 2020 adalah sesuatu yang semestinya ditunda agar semua kita bisa memberi perhatian penuh kepada upaya menyelamatkan masyarakat Indonesia dari cengkraman bahaya virus corona, kecuali ada Pertimbangan lain dari Pemerintah," pungkas dia.

tag: #pilkada-2020  #corona  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...