Oleh Rihad pada hari Senin, 11 Mei 2020 - 23:56:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Berkas Lima Tersangka Korupsi Jiwasraya Sudah Lengkap Siap Dikirim ke Pengadilan

tscom_news_photo_1589216217.jpg
(Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Lima tersangka yang berkasnya lengkap yakni Benny Tjokrosaputro (kasus korupsi dan pencucian uang atau TPPU), Heru Hidayat (korupsi dan pencucian uang), Harry Prasetyo (korupsi), Hendrisman Rahim (korupsi) dan Syahmirwan (korupsi).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/5/2020).

"Berkas lima tersangka sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Hari.

Hari menambahkan penyidik akan segera menyerahkan perkara tahap dua yakni serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. "Penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap II," ucapnya.

Dengan demikian, masih ada satu tersangka lagi yang berkasnya belum lengkap yakni ‎Joko Hartono Tirto.

Untuk melengkapi berkas tersangka Joko Hartono, pada Senin, jaksa penyidik memeriksa empat orang saksi yakni Nurhaida selaku Eks-Kepala Eksekutif Pasar Modal pada OJK, Firdaus Djaelani selaku Eks-Kepala Eksekutif IKNB pada OJK, Hoesen MM selaku Eks-Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK dan Diah Puspita Ningrum selaku Kepala Kantor Kas PT. Bank China Construction Indonesia di Permata Kuningan.

"Keempat saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas tersangka JHT (Joko Hartono Tirto). Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Corona," tutur Hari.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT. AJS).

Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya.

Penemuan BPK

Badan Pwmeiksa Keuangan (BPK) memastikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 16,81 triliun.

"Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).


Agung menuturkan, pihaknya menggunakan metode penghitungan kerugian negara yang disebut total loss. BPK menghitung seluruh saham yang dibeli secara melawan hukum.

"Metode yang kami gunakan dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah total loss, di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak," tutur dia.

tag: #jiwasraya  #kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement