Oleh windarto pada hari Jumat, 12 Jun 2020 - 07:19:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Partisipasi Pemilik Mengenai Rencana Revitalisasi Rusun Wajib Hukumnya

tscom_news_photo_1591921148.jpg
Peserta Seminar Internasional “Revitalisasi Rusun Bersubsidi & Penyalahgunaan Tanah bersama dalam Menghadapi Krisis Ekonomi Global (Covid-19): Rumah Susun Kebon Kacang”, Senin, (8/6) (Sumber foto : dok: istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Keterlibatan para pemilik dalam proses revitalisasi rumah susun (rusun) adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh pengembang. Hal tersebut disampaikan oleh Vera W. S. Soemarwi, S.H., LL.M. saat dirinya menjadi panelis dalam Seminar Internasional “Revitalisasi Rusun Bersubsidi & Penyalahgunaan Tanah bersama dalam Menghadapi Krisis Ekonomi Global (Covid-19): Rumah Susun Kebon Kacang”, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (FH Untar) bersama Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Senin, (8/6) lalu.

Menurutnya memberitahu dan mengajak partisipasi para pemilik mengenai rencana revitalisasi setidaknya satu tahun sebelum pelaksanaan dan memprioritaskan pemilik lama untuk mendapat rusun yang baru. Hal menarik yang positif yakni setiap unit di Rumah Susun Kebon Kacang (RSKK) merupakan ruang usaha yang dibangun menggunakan penerapan sistem fungsi campuran untuk peningkatan perekonomian wargannya.

Kewajiban tersebut tertuang dalam amanat UU No. 20/2011 yaitu peningkatan kualitas wajib dilakukan oleh pemilik sarusun P3SRS dengan syarat mendapatkan persetujuan dari 60% anggota P3SRS melalui mekanisme one man one vote [Pasal 77 (2) UU No. 20/2011; jo. Putusan Mahkamah Konstitusi 85/PUU-XIII/2015, [3.18], pp. 196-197].

Berdasarkan penelitian bersama tim disimpulkan bahwa kondisi sosial dan ekonomi di Rumah Susun Kebon Kacang saat ini warganya dalam situasi “waspada penuh” dan warga menutup komunikasi dengan pihak luar karena ketidakpastian akan hak kepemilikan tempat tinggal mereka yang perlu menghadapi revitalisasi.

Seminar yang diselenggarakan secara daring tersebut juga menampilkan beberapa peserta antara lain Ketua Kantor Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho, S.Sos., M.AP, Peneliti Senior Van Vollenhoven Institute & Guru Besar Leiden Universiteit Prof. Adrian Bedner, Dosen Universitas Parahyangan Dr. Tristam P. Moeliono, Sekretaris Jenderal Ikatan Arsitek Indonesia Ariko Andikabina, S.T., serta Dosen FH Untar Vera W. S. Soemarwi, S.H., LL.M., sebagai pembicara yang dimoderatori oleh Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya M. Arief Wibowo, S.Sos.

Dalam sambutan saat membuka acara, Rektor Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan menyampaikan tema yang diangkat sangat relevan dengan masalah yang terjadi di tengah masyarakat.

“Tujuan bernegara adalah untuk kesejahteraan masyarakat yang perlu diatur dalam undang-undang. Ada banyak pengaturan yang menjadi bagian penting dalam pembuatan kebijakan. Semoga diskusi ini menghasilkan sebuah rekomendasi yang bisa memberikan jalan keluar terhadap masalah yang dihadapi,” ujar Agustinus.

Ketua Kantor Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho, S.Sos., M.AP mengatakan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik fokus terhadap fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah provinsi DKI dalam mengatasi konflik yang muncul dalam persoalkan rusun di Jakarta.

“Banyak laporan yang kami terima antara lain persoalan hak guna bangunan, hak pengelolaan bangunan, serta hak kepemilikan,” ujar Teguh saat membahas Upaya Penyelesaian Permasalahan Tanah dan Rencana Revitalisasi yang Berkeadilan di Rumah Susun Kebon Kacang.

Sementara itu Ariko Andikabina, S.T. yang berprofesi sebagai arsitek mengamati kebijakan publik dalam penyediaan perumahan di Indonesia berpendapat bahwa Perumnas perlu merubah strategi dan cara pendekatan kepada warga khususnya penghuni RSKK guna memperoleh kepercayaan warga.

“Kepercayaan warga pada Perumnas adalah modal utama dan menjadi prasyarat dalam pengembangan RSKK ke depannya. Keterlibatan warga dalam menentukan pengembangan RSKK sebagai refleksi tata nilai dan menumbuhkan modal sosial serta kohesi sosial sangatlah krusial. Warga merasa perlu tahu apa saja yang menjadi konsekuensinya agar tidak merasa sekedar dipasrahkan dan diserahlan kepada pihak lain,” jelasnya.

Guru Besar Leiden Universiteit Prof. Adrian Bedner menceritakan bahwa kasus serupa juga terjadi di Belanda dalam merevitalisasi daerah Amsterdam Tenggara. Pihak Ombudsman Amsterdam beserta beberapa instansi lainnya menguji apakah proses sosialisasi dan partisipasi dari masyarakat berhasil dilaksanakan. Di Belanda ini merupakan salah satu faktor penting yang sangat diperhatikan.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement