Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Monday, 15 Jun 2020 - 06:50:00 WIB
Bagikan Berita ini :

PAN Hormati Yudicial Review Terhadap Perppu No 2 Tahun 2020

tscom_news_photo_1592158051.JPG
Guspardi Gaus (Sumber foto : Narasumber)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) digugat oleh Lembaga Kemasyarakatan bernama Paguyuban Warga Solo Peduli (PWSPP) ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Permohonan uji materi itu disampaikan Johan Syafaat Mahanani dan Almas Tsaqibbiru, dari Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu sebagai Penggugat mempersoalakan Pasal 201A Ayat (1) dan (2) Perppu tersebut yang telah di tanda tangani Jokowi 4 Mei 2020.

Pemohon hendak mengajukan pengujian pasal 201 A ayat (1) dan (2) terhadap Undang-undang Dasar 1945," tulis berkas permohonan yang disampaikan pemohon, dikutip dari laman MK, Selasa (9/6/2020).

Pasal 201 A ayat(1) berbunyi:
"Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)".

Pasal 201 A ayat(2) berbunyi:
"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Bulan Desember 2020".
Menurut pemohon, upaya menggelar pemungutan suara serentak di 270 daerah di Indonesia pada Desember 2020 tidak sesuai dengan kondisi negara yang masih terpuruk karena pandemi Covid-19.

Legislator PAN Guspardi Gaus mengatakan gugatan yang dilayangkan paguyuban tersebut diatas kepada MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

"Silahkan di proses oleh MK dan kita percayakan kepada MK, mengacu pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, MK telah memberikan 3 syarat Perppu dapat dikeluarkan," kata Guspardi melalui pesan singkatnya, Minggu (14/06/2020).

Anggota Komisi II DPR RI menilai adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum dan undang-undang tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Menurutnya, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan pembuatan undang-undang karena perlu waktu yang lama sedangkan keadaan yang mendesak perlu segera diselesaikan.

"Penerbitan Perppu ini menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020 karena pandemi Covid-19, penerbitan Perppu ini menurut saya juga sudah memenuhi unsur kegentingan memaksa," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Rapat kerja tanggal 14 April 2020 yang lalu komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui dengan mengambil opsi pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Proses persiapan pelaksananan pilkada serentak ini akan terus kita matangkan dan komisi II juga sudah menyetujui usulan KPU mengenai penambahan anggaran pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 bersama Mendagri dan Mentri Keuangan secara virtual Kamis (11/6/2020) yang lalu, ungkap mantan Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Sumbar itu.

Legislator Partai Amanat Nasional ini menambahkan kenapa pemerintah mengusulkan pilkada bulan Desember 2020 ialah selain karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang dapat memastikan kapan berakhirnya covid 19.

Dengan pertimbangan bahwa terdapat 47 negara yang telah melaksanakan Pemilu di tengah pandemi ini.

“Ada 47 negara yang melaksanakan Pemilu. Tidak ada yang menunda sampai 2021, Sebab itu kita menyetujui gagasan pemerintah laksanakan Pilkada 9 Desember 2020,” pungkasnya.

tag: #dpr  #pilkada-2020  #mahkamah-konstitusi  #pan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement