JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - LLDIKTI Wilayah III DKI Jakarta membuka kesempatan sebanyak 37.340 kuota bantuan pembiayaan kuliah untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Lingkungannya. Hal ini sebagai tindaklanjut dari Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Republik Indonesia.
Menurut data yang telah dijaring oleh LLDIKTI Wilayah III selama pandemi COVID-19, bahwa salah satu kendala yang dihadapi baik pengelola Perguruan Tinggi maupun mahasiswa adalah mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Kepala LLDIKTI Wilayah III, Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc, menuturkan bahwa pandemi COVID-19 ini berdampak bukan hanya kepada mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah, tetapi juga pada keberlangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi.
"Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan dan kami mengupayakan betul mahasiswa agar tetap bisa kuliah, bantuan UKT/SPP ini merupakan solusi yang tepat" ujarnya.
Dalam surat nomor 2546/LL3/BP/2020 yang diterbitkan oleh LLDIKTI Wilayah III, terdapat beberapa ketentuan terkait pengalokasian kuota Bantuan UKT/SPP Tahun 2020. Adapun ketentuan-ketentuannya adalah sebagai berikut:
"Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka merespon berbagai masukan dari banyak stakeholder yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan penuh tanggung jawab kepada Kemendikbud. Apabila hasil validasi tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, kami dapat melakukan pembatalan usulan" tandas Agus.
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman: http://lldikti3.kemdikbud.go.id/v6/2020/07/07/bantuan-ukt-spp-tahun-2020/