Aktivis Sosial Denny Siregar komplain data pribadinya dibuka ke publik oleh seseorang yang diduga karyawan Telkomsel. Setelah dilapor ke polisi, ternyata yang membocorkan data adalah pekerja outsourcing. Koq bisa ya pekerja outsourcing memiliki akses ke data pribadi orang di Telkomsel? Kan si pekerja bukan karyawan Telkomsel. Apa Telkomsel nggak khawatir?
Saya saat ini lagi bantu pekerja outsourcing yang bekerja di bagian finance di perusahaan user, pekerja yang punya password dan akses bebas terhadap data keuangan perusahaan user. Koq bisa pekerja outsourcing dikasih akses bebas terhadap laporan keuangan perusahaan user, padahal pekerja tersebut adalah pekerja perusahaan lain. Apakah perusahaan user tersebut tidak khawatir tentang data keuangan mereka? Ternyata seluruh karyawan perusahaan user ini adalah pekerja outsourcing. Pekerja tetap hanya bosnya saja. Setahu saya pekerjaan yang berhubungan dengan data dan keuangan adalah pekerjaan inti, yang tidak boleh di-outsourcing. Tapi faktanya ini terjadi. Ini bukti bahwa pengawas ketenagakerjaan di republik ini sangat lemah.
Pemerintah tetap bersikeras untuk meloloskan sistem kerja outsourcing tanpa lagi ada ketentuan pekerjaan inti atau penunjang di RUU Cipta Kerja. Ketentuan Pasal 66 di UU No. 13 tahun 2003 yang mensyaratkan pekerjaan penunjang yang boleh di-outsourcing akan diganti dengan ketentuan pekerja outsourcing bisa diberlakukan untuk seluruh jenis pekerjaan. Pokoke semuanya bisa di-outsourcing, sama seperti perusahaan user yang saya ceritakan di atas.
Dampak negatif atas pelaksaanaan outsourcing di seluruh jenis pekerjaan adalah :
Dengan fakta-fakta tersebut seharusnya Pemerintah coba berpikir ulanglah untuk merevisi pasal 66 tentang outsourcing secara lebih liberal. Perusahaan user dan pekerja akan berpotensi menjadi korban. Pemerintah harus hati-hati dan lakukan kajian dengan obyektif, jangan berpikir pendek untuk kepentingan segelintir orang.
Dengan kondisi saat ini saja banyak terjadi pelanggaran Pasal 66 tersebut karena pengawas ketenagakerjaan sangat lemah mengawal regulasi, apalagi nanti bila diliberalkan. Selain itu Pemerintah harus membaca kembali putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah banyak memutus soal pasal 66 tsb. Hargai MK dengan segala keputusannya.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #