Oleh Timboel Siregar, , Koordinator Advokasi BPJS Watch pada hari Senin, 13 Jul 2020 - 06:16:17 WIB
Bagikan Berita ini :

"Hati-hati Meliberalisasi Pasal 66" tentang Outsourcing

tscom_news_photo_1594595777.jpg
Timboel Siregar (Sumber foto : dok: Istimewa)

Aktivis Sosial Denny Siregar komplain data pribadinya dibuka ke publik oleh seseorang yang diduga karyawan Telkomsel. Setelah dilapor ke polisi, ternyata yang membocorkan data adalah pekerja outsourcing. Koq bisa ya pekerja outsourcing memiliki akses ke data pribadi orang di Telkomsel? Kan si pekerja bukan karyawan Telkomsel. Apa Telkomsel nggak khawatir?

Saya saat ini lagi bantu pekerja outsourcing yang bekerja di bagian finance di perusahaan user, pekerja yang punya password dan akses bebas terhadap data keuangan perusahaan user. Koq bisa pekerja outsourcing dikasih akses bebas terhadap laporan keuangan perusahaan user, padahal pekerja tersebut adalah pekerja perusahaan lain. Apakah perusahaan user tersebut tidak khawatir tentang data keuangan mereka? Ternyata seluruh karyawan perusahaan user ini adalah pekerja outsourcing. Pekerja tetap hanya bosnya saja. Setahu saya pekerjaan yang berhubungan dengan data dan keuangan adalah pekerjaan inti, yang tidak boleh di-outsourcing. Tapi faktanya ini terjadi. Ini bukti bahwa pengawas ketenagakerjaan di republik ini sangat lemah.

Pemerintah tetap bersikeras untuk meloloskan sistem kerja outsourcing tanpa lagi ada ketentuan pekerjaan inti atau penunjang di RUU Cipta Kerja. Ketentuan Pasal 66 di UU No. 13 tahun 2003 yang mensyaratkan pekerjaan penunjang yang boleh di-outsourcing akan diganti dengan ketentuan pekerja outsourcing bisa diberlakukan untuk seluruh jenis pekerjaan. Pokoke semuanya bisa di-outsourcing, sama seperti perusahaan user yang saya ceritakan di atas.

Dampak negatif atas pelaksaanaan outsourcing di seluruh jenis pekerjaan adalah :

  1. Data-data perusahaan user akan bisa dengan mudah diakses oleh pekerja perusahaan lain. Potensi kebocoran data akan semakin besar.
  2. Pekerja rentan di PHK, dampaknya data-data tersebut akan mudah terpublikasi oleh pekerja outsourcing yang ter PHK tersebut.
  3. Potensi terjadinya diskriminasi akan besar mengingat pekerja yang bekerja di perusahaan user akan mengikuti Peraturan Perusahaan outsourcing, bukan peraturan perusahaan user.
  4. Pekerja akan sulit berserikat, mengingat rentan di PHK dan perusahaan yang mensuplai pekerja bisa saja memiliki pekerja di bawah 10 orang. Kalau pun memiliki jumlah pekerja lebih dari 10 orang dan tersebar bekerja di beberapa perusahaan maka pekerja tidak saling kenal dan berdampak sulit berserikat. Dampak nyata adalah jumlah SP SB di tingkat perusahaan akan menurun.
  5. Pekerja akan sulit bernegosiasi. Ini pasti, berserikat saja susah apalagi bernegosiasi. Negosiasi berbasis individu, bukan kolektif. Dampaknya adalah jumlah PKB akan semakin sedikit, apalagi pasal 119 dan 120 UU No. 13 tahun 2003 tetap berlaku dengan adanya UU Cipta Kerja.
  6. Eksploitasi terhadap pekerja outsourcing oleh perusahaan outsourcing akan semakin massif misalnya upah dipotong untuk biaya seragam, pelatihan, dsb. Upah lembur tidak dibayar, dsb
  7. Akan lebih banyak pekerja yang tidak didaftarkan di 5 program jaminan sosial. Walaupun tetap diwajibkan, faktanya saat ini saja banyak pekerja outsourcing tidak didaftarkan di 5 program jaminan sosial. Ada kasus, perusahaan user sudah memberikan dana iuran jamsos tetapi tidak dibayarkan oleh perusahaan outsourcing ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan fakta-fakta tersebut seharusnya Pemerintah coba berpikir ulanglah untuk merevisi pasal 66 tentang outsourcing secara lebih liberal. Perusahaan user dan pekerja akan berpotensi menjadi korban. Pemerintah harus hati-hati dan lakukan kajian dengan obyektif, jangan berpikir pendek untuk kepentingan segelintir orang.

Dengan kondisi saat ini saja banyak terjadi pelanggaran Pasal 66 tersebut karena pengawas ketenagakerjaan sangat lemah mengawal regulasi, apalagi nanti bila diliberalkan. Selain itu Pemerintah harus membaca kembali putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah banyak memutus soal pasal 66 tsb. Hargai MK dengan segala keputusannya.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...