Oleh Givary Apriman pada hari Kamis, 13 Agu 2020 - 16:05:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Dibentuknya Tim Pengkaji RUU Ciptaker, KSBSI Minta DPR Jangan Ciptakan Sekat Antar Buruh

tscom_news_photo_1597309405.jpeg
Ilustrasi RUU Ciptaker (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah sepakat membentuk tim kerja bersama, untuk membahas klaster ketenagakerjaan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipktaker).

Menanggapi hal tersebut, Presiden KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh SeluruhIndonesia) Elly Rosita Silaban mengatakan kalau hal tersebut bagus namun ia menyoroti antara serikat buruh itu seolah dibenturkan.

Elly juga menyebut kalau hal tersebut, DPR memiliki tugas untuk tidak membuat sekat sekat antara buruh dan serikat buruh harus bersatu soal menyikapi pembahasan RUU Ciptaker.

"Jangan sampai dari DPR dibuat sekat sekat kita harus bersatu ya," kata Elly saat dihubungi, Kamis (13/08/2020).

Elly menuturkan kalaupun KSBSI sudah masuk kedalam tim pengkaji beberapa hari sebelumnya, dan itu menyuarakan yang disuarakan oleh KSPI dan yang membedakan kami didalam dan KSPI yang digawangi Said Iqbal berada diluar untuk menyuarakan.

Walaupun pada akhirnya, KSPI juga meminta dilibatkan sebagai juga sebagai tim untuk pembahas dan ini merupakan momen serikat buruh untuk dipersatukan.

"Karena pada akhirnya menurut janji baleg itu akan mengundang kita (serikat antarburuh) dan kita tidak bisa dipermainkan kalau diundang kita akan kirim tim bersama kspi juga," tuturnya.

Elly juga menyatakan kalau untuk menghilangkan sekat antar serikat buruh DPR juga harus bertanggung jawab untuk satukan serikat buruh.

Menurutnya, didalam pembahasan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk pembahasan RUU Ciptaker, serikat buruh juga harus terlibat.

"Pada dasarnya, concern pak Iqbal dengan kita yaitu sama dan ini merupakan perjuangan untuk kepentingan yan sama untuk buruh dan kita tentu akan persiapkan bahan pengkaji RUU Ciptaker dengan DPR," tandasnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menyebut kalau pembahasan RUU Ciptaker dengan membentuk tim pembahas Ciptaker merupakan hak DPR.

"Bahwa sebelumnya atas aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh supaya pemerintah membentuk tim teknis bahas ciptaker pasal per pasal," ujar Ristadi ketika dihubungi secara terpisah, Kamis (13/08/2020).

Ristadi memaparkan kalau tim tersebut sudah dibentuk dan sudah selesai lakukan pembahasan setiap pasal per pasal RUU tersebut.

"Tim tersbut terdiri dari apindo pemerintah dan serikat pekerja dan serikat buruh yang lolos verifikasi dengan anggoga terbesar. Serikat tersebut adalah KSPSI yoris, KSPSI andi gani, KSPI, KSBSI, KSPN, Ksarbumusi, Serikat pekerja perkebunan dan Serikat Pekerja Kahutindo. Namun kemudian kspsi andi gani dan kspi menyatakan keluar," paparnya.

Dengan demikian, Ristandi menilai kalau KSPN bersama dengan enam Serikat Pekerja dan Serikat Buruh lain telah melakukan pembahasan pasal per pasal RUU Ciptaker.

"Hanya akan mengulang dari awal saja yang sudah dibahas," pungkasnya.

tag: #ruu-ciptaker  #omnibus-law  #kspi  #buruh  #dpr  #baleg-dpr  #ksbsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement