Oleh windarto pada hari Sabtu, 19 Sep 2020 - 08:19:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Dengan Alasan Apapun Tidak Dibenarkan Melakukan Tindak Kekerasan terhadap Anak

tscom_news_photo_1600478398.jpg
Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa sedang berfoto bersama anak-anak (Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rabu, 16 September 2020 lalu, publik dihebohkan dengan pemberitaan di beberapa media nasional maupun lokal terkait orang tua yang tega membunuh anak kandungnya sendiri yang berusia 8 tahun karena susah belajar online. Kejadian ini terungkap setelah polisi mendapatkan pengaduan dari warga yang menemukan makam yang mencurigakan di TPU Gunung Kendeng Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku Kab. Lebak Banten.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, merasa sedih, prihatin, kecewa dan mengecam tindakan tersebut.

“Dengan alasan dan kondisi apapun, orang tua tidak dibenarkan sampai tega membunuh anak kandungnya sendiri. Kita sebagai orang tua, melakukan tindakan kekerasan terhadap anak saja dilarang oleh UU, apalagi tega membunuhnya. Karena itu, saya mengecam dengan keras tindakan tersebut”, ujar Istri Wagub Banten ini yang akbar disapa Aci ini.

Aci menjelaskan, kondisi pandemi Covid 19 ini, merupakan ujian sekaligus latihan kesabaran kita sebagai orang tua. Kita semua tentu tidak senang dan prihatin dengan kondisi seperti ini. Namun kita harus sabar, ikhlas dan terus semangat menjalani kehidupan yang tidak sedang nyaman bagi setiap orang ini. Kita menyadari bahwa pandemi ini tidak hanya membuat kondisi perekonomian tidak stabil di lingkup keluarga sebagian masyarakat kita, namun juga mempengaruhi secara psikologis kondisi kejiwaannya.

“Saya menduga kasus pembunuhan anak oleh orang tuanya tersebut, diduga tidak melulu soal karena anaknya susah diajari belajar online saja, namun juga factor yang lainnya. “Biar penyidik yang dapat mengungkapnya,” ungkap Ketua P2TP2A Provinsi Banten ini.

Sebagaimana diketahui, bahwa pada masa pandemi ini, kekerasan terhadap anak datanya terus meningkat. Menurut Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), hingga 23 Juli 2020, dimana merupakan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN), terdapat 809 kasus kekerasan yang telah diadukan ke Komnas Perempuan, 52 persen diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Sementara itu, berdasakan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), hingga 19 Juni 2020, terdapat 1.849 kasus kekerasan seksual terhadap anak baik laki-laki maupun perempuan. Tren peningkatan kasus juga terjadi di Banten, hingga minggu kedua September 2020, tercatat 35 kasus yang sedang ditangani oleh P2TP2A Banten.

Mencermati kondisi angka peningkatan kasus kekerasan terhadap anak ini semakin menngkhawatirkan secara nasional di masa pandemi ini, sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Aci mendesak Kapolri kiranya segera merealisasikan janjinya untuk mengembangkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Sub Direktorat di Bareskrim Polri.

“Jika memungkinkan, ya kita dorong tidak hanya sampai Sub Direktorat saja, tapi Direktorat tersendiri. Untuk Polda dan Polres, nantinya menyesuaikan. Ini pernah saya suarakan saat Raker dengan Kapolri”. Tandas Anggota Panja Penegakan Hukum Jiwasaya ini

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement