Oleh Bachtiar pada hari Senin, 16 Nov 2020 - 10:17:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Perusahaan ini Layangkan Somasi ke BSSN, Kasus Apa?

tscom_news_photo_1605496658.jpeg
Azmi Syahputra, Kuasa Hukum PT Kencana Sakti Buana (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Tender unit pengadaan sistem video conference VVIP Tahun Anggaran 2020 dengan kode Dokumen Pemilihan Nomor:74/PBJ/PL.03.01/07/2020 tanggal 9 Juli 2020 yang diadakan Badan Siber Dan Sandi Negara berbuntut gugatan hukum.

Pasalnya, salahsatu perusahaan peserta tender yakni PT. Kencana Sakti Buana keberatan dengan keputusan yang dibuat BSSN terkait tender tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Azmi Syahputra menegaskan bahwa kliennya yaitu, PT Kencana Sakti Buana akan melakukan upaya hukum terkait dugaan kecurangan tender yang dilakukan segelintir pejabat di BSSN.

"Langkah pertama kami akan layangkan Somasi. Melalui Somasi kami akan memperingatkan secara tegas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) III dan pengawas internal BSSN agar kembali dan tunduk pada aturan yang berlaku karena tindakan PPK III nyata-nyata keliru dengan menghilangkan hak hukum klien kami sebagai pemenang tender," kata Azmi kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

"Tindakan PPK III sangat mengada-ada, bertentangan dengan hukum, kesalahan yang disengaja dan kesalahannya tersebut merugikan kepentingan hukum klien kami, dan kami juga melihat ada rangkaian perbuatan dan fakta-fakta yang sengaja disembunyikan olehnya yang dibantu oleh pihak tertentu," sambungnya.

Lebih lanjut Azmi menilai, dugaan kecurangan tender terjadi karena tidak berfungsinya pengawas internal.

"Padahal semestinya demi hukum otomatis menjadi bagian mekanisme yang harus dilakukan PPK III dan ini semestinya ditegur oleh pengawas internal BSSN namun kenyataaannya hal tersebut tidak dilakukan," tandasnya.

Azmi menuding atas perbuatan Pejabat Pembuat Komitmen III (PPK) bernama Taufik Rizal pada Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam tender unit pengadaan sistem video conference VVIP Tahun Anggaran 2020 dengan kode Dokumen Pemilihan Nomor:74/PBJ/PL.03.01/07/2020 tanggal 9 Juli 2020 kliennya dirugikan.

"Jelas dari kasus ini Pengawas Internal BSSN dalam hal ini inspektorat BSSN bila mengacu pada Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 TAHUN 2019 Tentang Pengawasan Intern di Badan Siber dan Sandi Negara tidak melaksanakan fungsinya secara efektif, yang mana secara fungsional harus melaksanakan pengawasan, evaluasi, pemantauan intern terhadap seluruh kegiatan yang mengacu bahwa kegiatan telah dilaksanakan dengan tolok ukur yang telah ditetapkan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BSSN yang di danai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara," sindirnya.

Sehingga dengan kurang optimalnya fungsi inspektorat, kata dia, PPK III dapat bertindak sewenang-wenang yang melanggar hukum serta berpotensi merugikan keuangan negara.

"Maka dari rangkaian perbuatan PPK III dan dibantu pihak terkait karena adanya kehendak yang sama ini, telah nyata merugikan kepentingan hukum hak klien kami sebagai Pemenang lelang" imbuhnya.

Yang jelas, tegas Azmi, PPK III tidak melaksanakan aturan sesuai perintah dan kehendak undang-undang.

Sekali lagi, tegas Azmi, upaya Somasi adalah bagian dari tindakan langkah hukum, meskipun demikian jika peringatan ini tidak diindahkan maka menjadi kewajiban hukum bagi kami, untuk melaporkan dan menggugat pada lembaga penegak hukum terkait persoalan ini.

"Somasi ini adalah bagian fase upaya Hukum yang di tempuh sebagai ikhtiar mengingatkan secara tertulis PPK III agar mau kembali ke jalan yang benar sesuai aturan, dan bagi klien kami guna menemukan kebenaran dan rasa keadilan di negara hukum," pungkasnya.

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement