Oleh Ariful Hakim pada hari Selasa, 16 Feb 2021 - 11:29:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Pinangki Ajukan Banding Usai Vonis 10 Tahun

tscom_news_photo_1613449773.jpeg
Pinangki Sirna Malasari (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)—Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.Ia dinyatakan hakim terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), dan melakukan TPPU, serta melakukan permufakatan jahat untuk mengupayakan fatwa MA.

Pinangki melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Selain itu,Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU.

Putusan hakim ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa dalam surat tuntutannya menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Alasan Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi karena menilai tuntutan jaksa terhadap Pinangki terlalu ringan.

"Majelis hakim menilai tuntutan terlalu rendah, sedangkan putusan kepada terdakwa dilayak adil dan tidak bertentangan dengan keadilan rasa masyarakat," ujar hakim ketua Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Terkait putusan itu, Pinangki ternyata mengajukan banding, Senin (15/2/21). Hal itu diketahui dari keterangan Jaksa Nur Pamudji, yang mengaku akan banding juga. "Iya Pinangki mengajukan banding kemarin (15/2). Otomatis, kita, JPU (jaksa penuntut umum), juga harus banding," ujar jaksa Nur Pamudji Yanuar Utomo, Selasa (16/2/2021).

tag: #jaksa-pinangki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Pemerintah Tak Ada Wacana Atur Jam Warung Madura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 29 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah melalui Kemenkop UKM menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam. Pemerintah juga memastikan tidak ada rencana untuk mengatur ...
Berita

Sidang PHPU Pileg, Bawaslu Siapkan Laporan Ini

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak memiliki persiapan khsusus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, posisi Bawaslu dalam perkara PHPU ...