Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 07 Jul 2021 - 17:05:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejaksaan Agung Tak Ajukan Kasasi Kasus Pinangki Sudah Tepat! Ini Kata Para Tokoh

tscom_news_photo_1625652358.jpg
Pinangki (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sikap Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kasasi atas putusan banding perkara Pinangki Sirna Malasari menuai polemik. Sejumlah tokoh menilai sikap JPU sudah tepat karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU saat di pengadilan tingkat pertama.

"Pada tuntutan di Pengadilan Negeri kan jaksa menuntut 4 tahun (penjara), ini sudah dipenuhi hakim dan dakwaan jaksa terbukti. Kalau semua dakwaan dan tuntutan jaksa telah dipertimbangkan dan dipenuhi oleh hakim, apalagi alasan jaksa mengajukan kasasi?" katanya, Rabu (7/72021).

Menurut Barita, putusan banding tidak bisa dilihat berdiri sendiri, melainkan harus dipahami dari rentatan proses penyidikan dan jalannya persidangan sebelumnya, baik dakwaan, penuntutan, maupun putusan.

Berdasarkan Pasal 253 KUHAP, paparnya, pengajuan kasasi tidak terletak pada masalah berat ringannya hukuman, melainkan untuk menguji kebenaran penerapan peraturan hukum, cara mengadili, dan pelampauan batas wewenang pengadilan.

Terpisah, Anggota Komite 1 DPD RI Abdul Rachman Thaha menilai kritik terhadap sikap JPU justru menimbulkan multitafsir dan berujung membuat kegaduhan dalam penegakan hukum.

"Dalam kasus itu, apa yang menjadi pertimbangan JPU dalam surat tuntutan telah diambilalih sepenuhnya oleh hakim tingkat banding. Artinya, hakim banding sependapat dengan argumentasi penuntut umum sehingga putusan judex factie (putusan pengadilan tingkat pertama dan banding) sudah tepat," katanya.

Menurut senator lulusan doktor bidang hukum ini, KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bagi penuntut umum mengajukan kasasi terkait straftmacht (penjatuhan hukum).

Pada prinsipnya pengajuan kasasi dimaksudkan untuk mengoreksi putusan judex factie apabila ada kekeliruan dalam penerapan hukum guna menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkan hukum.

“Apabila penuntut umum mengajukan kasasi dapat menjadi preseden buruk. Hal itu justru akan menunjukkan tidak adanya independensi penuntut umum dan terkesan penuntut umum tidak konsisten dengan apa yang telah dituntut dalam surat tuntutan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Dia menilai sikap JPU yang tak melakukan kasasi atas perkara Pinangki sudah tepat dan Kejaksaan Agung tentu memiliki sikap tersendiri dalam menanggapi putusan banding tersebut.
"Komisi III DPR RI meyakini itu adalah pilihan yang tepat karena kejaksaan yang tahu bagaimana seluk-beluk, bagaimana kemudian keadaan sebenarnya terkait perkara ini," kata Arteria.

Pihaknya juga tak akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah tidak mengintruksikan anak buahnya melakukan kasasi atas keputusan PT DKI Jakarta.

"Kami tidak akan melakukan pemanggilan karena ini adalah hak teman-teman dari yang ada di kejaksaan. Kami berharap karena perkaranya sudah bisa diterima oleh semua pihak, termasuk Pinangki maupun teman-teman yang melaksanakan penegakan di bidang hukum," ujarnya.

Dia meyakini Kejaksaan Agung di bawah komando ST Burhanuddin memiliki kinerja yang baik untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan integritas terhadap setiap jajarannya.

"Kami meyakini betul Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin, memiliki integritas, keinginan untuk berbenah diri dalam apa pun yang diambil, termasuk dengan kebijakan untuk tidak mengambil kasasi," kata Arteria.

Polemik kasasi kasus Pinangki juga sampai ke telinga spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo, Dia meminta semua pihak agar menghormati independensi jaksa dan putusan pengadilan yang telah berjalan secara transparan.

“Jangan mengusik atau menekan penegakan hukum di Indonesia dengan mengatasnamakan masyarakat. Supremasi hukum makin kokoh jika penegak hukum independen dan terbebas dari pengaruh dan tekanan," ungkap Kidung Tirto yang dihubungi di sela-sela ritual di Gunung Lawu untuk pembersihan wabah Covid-19.

Menurut spiritualis yang sudah malang melintang di dalam dan luar negeri ini, semua pihak harus arif dan bijaksana serta melihat kasus Pinangki secara jernih dalam kerangka penegakan hukum, bukan berdasarkan opini atau kepentingan pribadi.

“Saya sangat yakin Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki integritas yang tinggi dalam penegakan hukum. Mari kita hindari berpolemik dan curahkan energi untuk memerangi Covid-19 dan mendukung visi Presiden Jokowi menuju Indonesia Maju,” tegasnya.

Imbauan juga disampaikan oleh Abah Joehari, tokoh agama di Malang, Jawa Timur. Ulama yang akrab disapa Abah Joe ini meminta masyarakat menghormati hukum dan tidak berpolemik di tengah kondisi negara yang sedang menghadapi pandemi Covid-19.

“Mari kita bantu dan doakan negara segera pulih dari wabah penyakit corona dan penegakan hukum semakin baik di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin,” ungkap Abah Joe yang disampingi KH M Marzuki di Sumenep Madura.

tag: #jaksa-pinangki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement