Oleh Yoga pada hari Selasa, 16 Mar 2021 - 21:18:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Petugas Bongkar Dinding Yang Tutup Akses ke Rumah Warga di Ciledug

tscom_news_photo_1615860743.jpg
Akses jalan rumah warga di tutup (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah Kota Tangerang bakal membongkar paksa pagar beton yang menutup akses salah satu rumah warga di Jalan Akasia, Keluruhan Tajur, Kecamatan Ciledug.

Pembongkaran paksa akan dilakukan jika pihak Asrul Burhan alias Ruli, selaku yang mengaku ahli waris pemilik tanah yang juga pembangun pagar beton itu, tak mau membongkarnya sendiri.

Camat Ciledug Syarifudin mengatakan, sebelum dibongkar paksa, pihaknya berharap pihak ahli waris, yakni H Ruli, membongkar sendiri pagar beton yang telah dibangunnya itu. Waktu yang diberikan untuk membongkar pagar beton hingga Selasa (16/3/2021).

"Kita sudah mediasi dan minta penjelasan dari Pak Ruli. Tapi dia enggak pernah datang tiap kita panggil, ada sekira 5 kali panggilan, ditambah dari tingkat kota juga manggil tidak pernah hadir," kata Syarifudin, Senin (15/3/2021).

Syarifudin mengatakan, sebelum membongkar, Pemkot Tangerang akan lebih dahulu memberikan surat kepada Ruli untuk melakukan pembongkaran sendiri pagar beton buatannya itu.

"Apabila dalam jangka waktu satu-dua hari yang ditentukan dia tidak melakukan pembongkaran sendiri, maka akan dilakukan pembongkaran paksa. Itu kesepakatan yang dibuat Pemerintah Kota. Kalau yang bersangkutan tetap ngeyel akan tetap kita bongkar dengan aturan yang kita punya. Baik itu Undang-Undang ataupun Peraturan Daerah berkaitan dengan Undang-Undang penggunaan jalan," sambungnya.

Syarifudin menambahkan, pihaknya juga siap menghadapi jika nantinya Ruli akan menempuh jalur hukum terkait pembogkaran paksa pagar beton tersebut.

"Kita akan siap untuk menyampaikan ke pengacara dasar hukum kita, atas dasar tanah yang diklaim itu punya dia yang memang jadi pegangan kita untuk melakukan pembongkaran," tuturnya.

Dirinya pun mengklaim bahwa akses jalan tersebut milik Pemerintah Kota Tangerang.

"Kalau kita bicara kaitannya lahan yang sudah digunakan oleh masyarakat dan ada conblock yang menggunakan APBD, ya kita katakan itu punya masyarakat. Itu salah satu syarat yang memungkinkan kita katakan itu milik pemerintah," jelasnya.

Klaim tersebut, kata Syarifudin, diperkuat dengan keterangan kepemilikan tanah milik warga sekitar yang berada dalam kurungan tembok beton tersebut.

"Dari BPN mengacu pada surat tanah yang dimiliki oleh Pak Munir dan Bu Dian berdasarkan nomor sertifikat ternyata jelas, disebelah barat ini batasnya jalan. Mengacu pada gambar ukur sertifikat nomor 65, 64 dan 67, semua depan (rumahnya) itu jalan. Sehingga itu dijadikan dasar pemanggilan dan pembongkaran," paparnya.

tag: #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...