Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 14 Mei 2021 - 09:13:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Novel Baswedan dkk Resmi Dinonaktifkan, KAMMI: KPK Semakin Lemah

tscom_news_photo_1620958391.jpg
Gedung Merah Putih KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Baru-baru ini KPK merilis 75 pegawai termasuk penyidik senior Novel Baswedan resmi dinonaktifkan lantaran tidak lolos asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK).

Menanggapi hal tersebut, Pjs Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Susanto Triyogo mengatakan, upaya pelemahan KPK sudah sangat terlihat sejak lama, puncaknya adalah disahkannya Revisi Undang-Undang KPK 2019 silam.

"KAMMI sejak awal menentang keras pelemahan KPK dengan menolak Revisi Undang-Undang 2019 silam. Sekarang semakin jelas bagi kita semua, KPK semakin lemah," kata Susanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (13/5/2021).

Dirinya menilai, pemberhentian tersebut seolah-olah terkesan di paksakan, dan TWK terkesan dibuat-buat.

"Penonaktifan 75 pegawai KPK seperti seolah dipaksakan, terlebih TWK nya pun terkesan dibuat-dibuat, bahkan ada pertanyaan yang sangat personal dan melecehkan martabat perempuan," tambahnya.

Sementara, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Abdussalam menuturkan pihaknya berharap Presiden Jokowi untuk langsung turun tangan menangani persoalan KPK pada saat ini.

"Presiden harus turun tangan, jangan kemudian masyarakat melihat bahwa KPK ini sedang dilemahkan terus-menerus. Hal ini akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Presiden Jokowi," tegas Salam.

Sebelumnya, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya tersiar lewat surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu bertandatangan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poin tersebut:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...