JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan polisi, TNI dan pemerintah daerah sedang membahas pengenaan pasal dan hukuman untuk memberi efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Hengki menjelaskan bahwa pihaknya tengah gencar melaksanakan operasi yustisi dan patroli bersama tiga pilar untuk memastikan penegakan dan kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjauhi kerumunan.
"Kami sedang membahas dengan tiga pilar, bagaimana memberikan efek deteren (jera) terhadap pelanggar-pelanggar ini, termasuk kita analisis apa hukuman konstruksi pasal apabila ada orang yang melakukan pelanggaran," kata Hengki usai meninjau Posko PPKM Mikro Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (20/6/2021).
Hengki menjelaskan operasi yustisi yang terus dilaksanakan untuk mengendalikan tren kasus COVID-19 yang meningkat, dibagi dalam tiga fase.
Dalam operasi tersebut, pihak Kepolisian berupaya menyadarkan masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Oleh karenanya, Polri menggandeng pemerintah daerah, TNI, dan Kementerian Kominfo untuk memasang imbauan melalui berbagai media, seperti videotron, spanduk, hingga "meme" agar masyarakat mematuhi prokes.
Operasi yustisi juga dilaksanakan dengan patroli gabungan bersama tiga pilar, terutama di daerah rawan kerumunan.
Untuk mengendalikan kasus COVID-19 di perumahan warga, Polres Metro Jakarta Pusat bersama dengan TNI dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat menginisiasi dibentuknya posko bersama tiga pilar.
Posko tersebut dibentuk untuk mengetahui dinamika perkembangan COVID-19, terutama di zona merah. Posko bersama juga akan menganalisis kebijakan yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengerahkan pasukan gabungan dari TNI, Polri, dan jajaran Pemprov DKI, meminta agar seluruh kegiatan masyarakat selesai pukul 21.00 WIB.
Hal ini disampaikan Anies dalam apel gelar pasukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).
Anies meminta agar para petugas memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan. Para petugas akan mulai berpatroli dan melaksanakan operasi untuk memastikan masyarakat tak lagi berkegiatan di atas pukul 21.00 WIB. Selengkapnya, tonton dalam video ini.