Oleh Rihad pada hari Minggu, 20 Jun 2021 - 19:00:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi, TNI dan Pemda DKI Siapkan Hukuman Tegas Buat Pelanggar Prokes

tscom_news_photo_1624190351.jpeg
Pemakaman pasien Covid-19 (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan polisi, TNI dan pemerintah daerah sedang membahas pengenaan pasal dan hukuman untuk memberi efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Hengki menjelaskan bahwa pihaknya tengah gencar melaksanakan operasi yustisi dan patroli bersama tiga pilar untuk memastikan penegakan dan kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjauhi kerumunan.

"Kami sedang membahas dengan tiga pilar, bagaimana memberikan efek deteren (jera) terhadap pelanggar-pelanggar ini, termasuk kita analisis apa hukuman konstruksi pasal apabila ada orang yang melakukan pelanggaran," kata Hengki usai meninjau Posko PPKM Mikro Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (20/6/2021).

Hengki menjelaskan operasi yustisi yang terus dilaksanakan untuk mengendalikan tren kasus COVID-19 yang meningkat, dibagi dalam tiga fase.

Dalam operasi tersebut, pihak Kepolisian berupaya menyadarkan masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Oleh karenanya, Polri menggandeng pemerintah daerah, TNI, dan Kementerian Kominfo untuk memasang imbauan melalui berbagai media, seperti videotron, spanduk, hingga "meme" agar masyarakat mematuhi prokes.

Operasi yustisi juga dilaksanakan dengan patroli gabungan bersama tiga pilar, terutama di daerah rawan kerumunan.

Untuk mengendalikan kasus COVID-19 di perumahan warga, Polres Metro Jakarta Pusat bersama dengan TNI dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat menginisiasi dibentuknya posko bersama tiga pilar.

Posko tersebut dibentuk untuk mengetahui dinamika perkembangan COVID-19, terutama di zona merah. Posko bersama juga akan menganalisis kebijakan yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengerahkan pasukan gabungan dari TNI, Polri, dan jajaran Pemprov DKI, meminta agar seluruh kegiatan masyarakat selesai pukul 21.00 WIB.

Hal ini disampaikan Anies dalam apel gelar pasukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).

Anies meminta agar para petugas memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan. Para petugas akan mulai berpatroli dan melaksanakan operasi untuk memastikan masyarakat tak lagi berkegiatan di atas pukul 21.00 WIB. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

tag: #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...