JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang terkenal kalem akhirnya sulit menahan diri melihat adanya pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Anies merasa geram dengan perusahaan Ray White Indonesia yang berkantor di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, lantaran memaksa karyawan masuk kantor.
Anies meminta petugas HRD Ray White Indonesia untuk meminta karyawan segera pulang. "Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses, dan katakan pada semua (karyawan) pulang! Taati aturan," kata Anies dalam unggahan Insta Story akun Instagram-nya, @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).
Dengan nada tinggi, Anies mengarahkan telunjuknya ke arah Diana, petugad HRD. "Bu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab, ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," kata Anies.
"Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan, perusahaan menyuruh masuk?" kata Anies kepada pimpinan perusahaan Equity Life Indonesia yang juga diperiksa.
"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang buntung, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan, (berstatus) Covid," kata Anies.
Lewat Twitter, Anies juga menyampaikan kegundahan karena masih ada perusahaan yang melanggar. "Baru saja inspeksi gedung-gedung kantor di Jakarta.
Kami menemukan masih ada kantor yg bukan sektor esensial tapi masih tetap masuk bekerja. Ini bukan hanya pelanggaran #PPKMDarurat, ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," katanya.
Gedung kemudian naik ke lantai 43 dan mendapati banyak karyawan di situ. "Semuanya adalah karyawan terdidik. Kantor nya tidak termasuk yang esensial tapi semua bekerja. Kapan saja melanggar peraturan tetapi tidak memikirkan keselamatan," katanya dalam tayangan di Twitter tersebut.
Dalam masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021, kantor yang membolehkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen adalah usaha yang bergerak di sektor esensial, seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.
Adapun aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.