Oleh Rihad pada hari Sabtu, 24 Jul 2021 - 07:34:48 WIB
Bagikan Berita ini :

MUI: Dugaan Pemerasan Terhadap Yusuf Hamka, Mencoreng Nama Baik Bank Syariah

tscom_news_photo_1627086796.png
Yusuf Hamka (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menanggapi pernyataan pengusaha muslim Jusuf Hamka soal dugaan pemerasan. Jusuf Hamka sebelumnya mengaku merasa diperas oleh bank syariah.

Anwar menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh didiamkan dan harus ditindaklanjuti karena telah mencoreng citra bank syariah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan keadilan.

"Kecewanya saya beliau tidak menyebutkan nama banknya, sehingga akibatnya semua perbankan syariah di tanah air tercoreng dan kena getahnya. Hal ini tentu jelas tidak baik karena akan membuat citra dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah akan rusak dan jatuh," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya kepada kumparan, Jumat (23/7).

Anwar menyoroti persoalan penurunan suku bunga pinjaman yang menjadi akar perselisihan antara Jusuf Hamka dan bank sindikasi syariah. Baginya, hal itu aneh karena perbankan syariah jelas-jelas mengharamkan bunga (interest).

"(Ini) kok menerapkan dan mempergunakan suku bunga dalam transaksinya. Oleh karena itu kalau memang apa yang beliau sampaikan itu benar-benar terjadi maka bank syariah ini jelas-jelas telah melanggar prinsip-prinsip dan etika dari perbankan syariah itu sendiri," tambahnya.

Anwar juga meminta OJK sebagai regulator untuk aktif menindaklanjuti aduan dan keluhan dari Jusuf Hamka. Selain itu, Anwar meminta kepada Jusuf Hamka untuk melaporkan masalahnya ke OJK.

"Jika benar apa yang beliau katakan tersebut maka pihak OJK harus menindak dengan tegas bank syariah yang bersangkutan. Tapi kalau yang bersangkutan tidak mau melapor ke OJK, maka saya meminta OJK untuk memanggil yang bersangkutan agar masalah ini diselesaikan dengan tegas dan tuntas," ujar Anwar.

Awal Persoalan

Pemerasan tersebut terjadi saat Jusuf Hamka berniat melunasi seluruh utang di perbankan tersebut senilai Rp 796 miliar.

Setelah sempat beberapa kali tidak menemui kesepakatan, sindikasi bank kemudian bersedia utang tersebut dilunasi. Dengan catatan, Jusuf Hamka bersedia membayar kompensasi sebesar Rp 20,6 miliar.

Jusuf menolak secara tegas memberikan kompensasi yang diminta tersebut. Merasa telah diperas, dia pun melaporkan masalah tersebut kepada kepolisian hingga berencana membawa ke pengadilan.

"Saya mau bawa sampai ke pengadilan, mau buka bahwa banyak bank swasta bank syariah yang perilakunya, kan bilangnya mau bagi hasil, jadi kalau pendapatan turun dia enggak mau diturunin bunganya," jelas Jusuf kepada kumparan, Jumat (23/7).

"Dia enggak mau kasih penurunan bunga, bunganya 11 persen dan terus kalau mau balikin utangnya enggak boleh, harus bayar Rp 20 miliar sekian, mana saya mau," sambung Jusuf Hamka.

Persoalan bermula saat Jusuf meminta keringanan bunga menjadi 8 persen. Upaya negosiasi ini dilakukan seiring dengan menurunnya pendapatan usaha di tengah pandemi COVID-19. Namun, berhubung permintaan tersebut tidak diterima, dia pun berniat untuk melunasi sekaligus utang tersebut.

Terkait bank syariah mana yang dimaksud, Jusuf Hamka belum mau memberitahukan secara langsung. Dia memastikan bahwa bank tersebut bukan merupakan milik pemerintah. "Nanti tunggu di pengadilan aja," tuturnya menjawab pertanyaan tersebut.

Jusuf Hamka enggan menyebutkan secara langsung bank yang ia maksudkan. Dia hanya mengatakan bahwa bank tersebut bank swasta syariah dan punya sindikasi di daerah.

"Oh iya saya mau sampai pengadilan, mau buka bahwa banyak bank swasta bank syariah yang perilakunya bahkan lebih kejam dari konvensional. Bunganya 11 persen dan terus mau balikin utang enggak boleh, harus bayar Rp 20 sekian miliar. Mana saya mau?" jelasnya.

tag: #bank  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement