Oleh Aswan pada hari Kamis, 23 Sep 2021 - 14:12:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Eks Mensos Juliari Dijebloskan Ke Lapas Tangerang

tscom_news_photo_1632381132.jpg
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengenakan seragam tahanan KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ke Lapas Tangerang, Rabu (22/9/2021) kemarin.

Eksekusi yang dilakukan Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (23/9/2021).

Juliari, yang merupakan terpidana kasus suap bansos Covid-19 ini juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Politisi PDIP ini juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Selain itu juga, ada pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial alias bansos Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020.

Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Rinciannya, sebanyak Rp 1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

tag: #juliari-batubara  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Mendadak, Caleg PKB Cabut Gugatan di MK

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 30 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat kaget dengan keputusan Caleg PKB yang mencabut permohonan perkara Pileg 2024 DPRD Aceh. Permohonan Caleg PKB ini berkaitan ...
Berita

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Bank DKI Resmikan Kebun Hidroponik

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam mendukung tujuan pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals melalui perwujudan 2 program Tanggung ...