Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 01 Nov 2021 - 09:09:42 WIB
Bagikan Berita ini :

LQ Indonesia 'Cium' Aroma Tidak Sedap Kasus Keluarga Kapal Api

tscom_news_photo_1635732582.jpg
LQ Indonesia Lawfirm (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kisruh Keluarga Kopi Kapal Api makin memanas, setelah Komisaris PT Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang adalah istri muda dan Anak dari pemilik Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto melaporkan Direksi PT Kahayan Karyacon, atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

Niko kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven dalam keterangan persnya menuduh bahwa Kliennya tidak pernah diberikan laporan keuangan dalam 10 tahun terakhir sehingga tidak mengetahui kondisi keuangan PT Kahayan Laryacon yang berakhir di Pengadilan Niaga atas hutang tak terbayar oleh Kahayan.

Advokat La Ode Soerya Alirman, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menangapi hal ini, Alirman mengatakan, sesuai Pasal 138 UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengajukan pemeriksaan dan mendapatkan laporan keuangan perseroan.

"Jadi kenapa selama 10 tahun tidak pernah ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri saja? Niko kan advokat apa tidak pernah kasih saran ke kliennya, atau pura-pura bodoh? Kenapa baru setahun terakhir ketika perusahaan dililit Hutang, bukannya minta Laporan keuangan melalui Pengadilan malah laporin Direksi ke Kepolisian," kata Alirman kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Sementara, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm membeberkan modus pertama, keluarga Kopi Kapal Api.

Untuk menghindari pajak, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, mengunakan uang pribadinya dan ditransfer ke rekening pribadi, salah satu direktur Kahayan. Lalu berdirilah kahayan, mulai mengambil barang dan bahan baku dari para supplier mengunakan hutang. Bahan baku diolah menjadi bahan jadi dan dijual menjadi uang. Kemudian uang milik perusahaan dibelikan aset properti.

"Nah, aset properti ini dimasukkan atas nama Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto. Ketika hutang numpuk banyak, perusahaan Kahayan tidak bayar, kemudian Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto mengkambinghitamkan direktur dan laporkan Direktur ke Mabes atas dugaan Penggelapan dalam jabatan," ucap Sugi.

"Lucu sekali ini Oknum Kapal Api. Saya sederhanakan ilustrasinya. Contoh, uang pribadi Mimi, dia transfer ke nama pembantunya untuk buka Toko kelontong. Pembantunya di gaji dan diberikan saham 3 persen atas usaha Toko dan dijadikan pegawai toko untuk urus toko. Toko ini ambil barang-barang kelontong dari pabrik pakai cara hutang. Uang dari penjualan barang toko, milik usaha dibelikan Aset dan diatasnamakan ke Mimi /pemilik Toko," tambahnya.

tag: #lq-indonesia-lawfirm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement