Oleh Fath pada hari Rabu, 08 Mei 2024 - 16:18:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman Barang Oleh Salah Satu E-commerce, Anggota Komisi VI DPR: KPPU Harus Usut Tuntas

tscom_news_photo_1715159891.jpg
Darmadi Durianto Politikus PDI-P (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)–Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto meminta agar para pelaku usaha e-commerce untuk mematuhi aturan main yang tertuang dalam UU no 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hal tersebut disampaikan Darmadi saat menanggapi adanya dugaan praktek monopoli jasa pengiriman barang yang diduga dilakukan oleh Shopee melalui layanan Shopee Express yang kini tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dugaan monopoli itu muncul karena Shopee tidak lagi memberikan opsi
bagi konsumen untuk memilih penyedia jasa pengiriman barang yang
diinginkan saat bertransaksi. Shopee diduga mengarahkan barang yang dipesan konsumen untuk dikirim melalui Shopee Express.

Jika benar, Darmadi mengingatkan, perbuatan Shopee tersebut dapat dikategorikan sebagai indikasi pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat serta merupakan perilaku yang menghambat persaingan
usaha di antara para pelaku usaha penyedia jasa pengiriman barang.

Seharusnya, tegas dia, Shopee sebagai salah satu platform e-commerce yang menjalankan usahanya di pasar digital Indonesia, melaksanakan aturan hukum larangan praktek monopoli di Indonesia dan
berperan dalam menciptakan iklim persaingan yang sehat.

“Praktek yang dilakukan Shopee dengan hanya menunjuk Shopee Express di platformnya tidak hanya merugikan hak masyarakat sebagai konsumen, namun juga merugikan dan menutup peluang pelaku usaha jasa pengiriman barang lain untuk masuk ke pasar (platform) Shopee,“ ujar Darmadi saat dihubungi wartawan, Rabu (08/05/2024).

Legislator dari Dapil Jakarta III itu menjelaskan, kebijakan Shopee membuat konsumen kehilangan kesempatan dalam memilih jasa pengiriman berdasarkan pertimbangan harga dan kualitas yang diberikan.

“Hal semacam ini jelas melanggar ketentuan Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU 5/1999, dan bertentangan dengan semangat UU Perlindungan Konsumen dalam konteks memberikan transaksi yang berkeadilan bagi konsumen. Shopee tidak boleh menggunakan posisi dominannya untuk menghalangi konsumen memperoleh jasa yang bersaing dari segi harga maupun kualitas, dan menghambat perusahaan
jasa pengiriman barang lain untuk bersaing di Shopee,” jelas Darmadi.

Ia juga menekankan, Shopee dan semua platform e-commerce yang berusaha di Indonesia tetap harus memberikan berbagai pilihan jasa pengiriman barang kepada konsumen dan memberikan ruang kepada
pelaku usaha jasa pengiriman barang untuk bisa bersaing secara sehat.

Di sisi lain, Darmadi mengapresiasi langkah penyelidikan yang sedang
dilakukan oleh KPPU untuk mengusut tuntas dugaan monopoli jasa pengiriman barang oleh Shopee itu.

“Kami mendengar proses pemberkasan oleh KPPU sudah selesai dan akan segera masuk dalam tahap persidangan. Untuk itu, secara khusus kami mendukung langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan
KPPU terkait perkara Shopee," ujar Darmadi.

Apabila KPPU memutuskan Shopee terbukti melakukan pelanggaran praktek monopoli, tegas Darmadi, maka Shopee dapat dijatuhkan sanksi
tindakan administratif berupa pengenaan denda paling banyak 10% dari total penjualan Shopee selama kurun waktu terjadinya pelanggaran tersebut.

Darmadi menambahkan, perkembangan bisnis e-commerce di Indonesia
tumbuh pesat dan menjadi potensi besar bagi perekonomian nasional.

Untuk itu, Pemerintah melalui KPPU tidak boleh membiarkan terjadinya praktek monopoli di era ekonomi digital ini yang akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional dan bagi masyarakat sebagai konsumen.

Selain itu, lanjutnya, KPPU juga perlu meninjau platform e-commerce lain yang diduga melakukan perbuatan serupa seperti yang dilakukan oleh
Shopee.

“Peran KPPU dalam pengawasan persaingan usaha harus lebih
dioptimalkan, agar persaingan usaha di sektor ekonomi digital berjalan dengan sehat dan memberikan dampak positif bagi konsumen dan pelaku
usaha.“ tambah Darmadi.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement