Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 08 Agu 2022 - 18:50:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Temui Yandri Susanto, PGMI Tolak Madrasah Dikeluarkan Dari UU Sisdiknas

tscom_news_photo_1659959424.jpg
Yandri Susanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dihadapan Delegasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), Wakil Ketua MPR RI H. Yandri Susanto S. Pt., menegaskan penolakannya terhadap rencana penghilangan istilah madrasah dari UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Bila penghilangan istilah madrasah, itu diteruskan menurut Yandri, draf RUU Sisdiknas, itu tidak pantas masuk apalagi sampai dibahas di DPR RI.

Madrasah dan Pondok Pesantren, menurut Yandri memiliki jasa yang sangat besar bagi bangsa dan negara. Penghapusan istilah madrasah dari RUU Sisdiknas berarti menghapus jasa madrasah dari perjalanan sejarah bangsa, dan itu tidak boleh terjadi sampai kapanpun.

"Saat ini istilah madrasah masih ada dalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003, itu saja banyak madrasah dan pondok pesantren yang perjalanannya terseok-seok. Apalagi, bila dihapuskan dari UU. Karena itu, penolakan terhadap rencana penghapusan istilah madrasah dari UU adalah harga mati," kata Yandri menambahkan.

Jika bangsa Indonesia mau menjadi bangsa yang mulia, kata Yandri wajib hukumnya memuliakan madrasah. Sebaliknya, jika bangsa Indonesia menyingkirkan madrasah, maka Indonesia juga akan menjadi bangsa yang tersingkir.

"Kita tidak boleh diam, jika tidak mau dianggap setuju. Karena itu kita perlu terus mengingatkan semua pihak, hingga rencana penghapusan istilah madrasah dari UU Sisdiknas, itu benar-benar dibatalkan," kata Yandri menambahkan.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto saat menerima kunjungan Delegasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI). Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara 3, Kompleks MPR DPR dan DPD RI, Senayan Jakarta, Senin (8/8/2022). Delegasi DPP Persatuan Guru Madrasah Indonesia dipimpin Ketua PGMI Drs. H. Syamsuddin, P. M.Pd.

Pada kesempatan itu DPP PGMI menyampaikan hasil rekomendasi rakernas PGMI yang berlangsung pada 22-25 Juli 2022 di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Rekomendasi Rakernas itu, antara lain berisi penolakan PGMI terhadap rencana penghapusan istilah madrasah seperti yang tercantum dalam draf RUU Sisdiknas. Serta penolakan terhadap rencana penghapusan tenaga honorer, termasuk yang ada di madrasah.

Menyangkut rencana penghapusan tenaga honorer, Yandri Susanto yang juga Ketua Komisi VIII DPR RI, itu juga sepakat dengan PGMI agar pemerintah meninjau ulang rencana tersebut. Dikhawatirkan, jika rencana tersebut dilanjutkan akan menimbulkan berbagai resistensi dunia pendidikan khususnya madrasah.

"Jumlah guru honorer, itu sangat banyak. Jika semua dihilangkan, bagaimana nasib dunia pendidikan. Apakah pemerintah sudah menyiapkan guru pengganti. Karena kalau tidak, banyak madrasah yang tidak bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajarnya dengan baik," kata Yandri menambahkan.

tag: #mpr  #pan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Gerindra Sebut Ucapan Luhut Sebagai Masukan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 03 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Harian Gerindra Dasco menilai pesan Luhut sebagai saran untuk Prabowo. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada ...
Berita

Penumpang Mengamuk, Oknum Tiket Garuda Diduga Ganti Seat Penumpang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Buntut dari dibatalkannya penerbangan jadwal penerbangan para penumpang secara sepihak oleh Maskapai Garuda membuat seorang pria mengamuk di kantor Garuda ruangan tiket ...