Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 11 Sep 2022 - 10:55:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Gempa Magnitudo 7,6 Papua Nugini Sempat Ada Peringatan Tsunami

tscom_news_photo_1662868548.jpg
Ilustrasi Gempa (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gempa Papua Nugini Magnitudo 7,6 ini sempat membuat Pusat Peringatan Tsunami Pasifik mengeluarkan peringatan dini tsunami. Namun, peringatan itu hanya berlaku beberapa menit, kemudian setelah itu dicabut.

"Gempa bumi didasarkan pada Pacific Tsunami Warning Center (PTWC) atau Pusat Peringatan Tsunami Pasifik. Menurut PTWC, tsunami mungkin terjadi," demikian peringatan PTWC dikutip, Minggu (11/9/2022).

Menurut data BMKG, gempa terjadi pada Minggu (11/9/2022) pukul 06.47 WIB. Gempa tersebut berpusat di darat, 352 km barat laut Port Moresby, Papua Nugini.

"Gempa ini dirasakan (MMI):II - III Merauke, II Jayapura. Dan II Wamena," tulis BMKG.

Gempa ini dirasakan dalam skala II-III MMI di Merauke dan skala II MMI di Jayapura dan Wamena. Skala II MMI artinya getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang.

Sementara skala III MMI berarti getaran dirasakan nyata dalam rumah dan seakan-akan ada truk berlalu. BMKG mewanti-wanti terjadinya gempa susulan.

"Saran BMKG. Hati-hati terhadap gempabumi susulan yang mungkin terjadi," katanya.

tag: #gempa-bumi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Bencana Alam di Sejumlah Wilayah RI, Puan Minta Pemerintah Mitigasi dan Sigap Tangani Korban

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 07 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia belakangan ini, termasuk banjir dan tanah longsor. Ia mendorong ...
Berita

Ketua Umum SOKSI Percaya Pembuat UU Tidak Larut Putusan MK 135/2024 Demi Indonesia Emas dan Masa Depan Bangsa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025 lalu yang menyatakan bahwa “Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dan Pemilu Daerah ...