Oleh M Rizal Fadillah pada hari Kamis, 21 Mar 2024 - 15:04:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Politik Panas Dimulai

tscom_news_photo_1711008250.jpg
M Rizal Fadillah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Membakar ogoh-ogoh dengan gambar Jokowi bertuliskan "Turunkan dan Adili Jokowi" dilakukan pendemo pada tanggal 18 Maret 2024 malam. Front Penegak Daulat Rakyat (F-PDR) sebagai penyelenggara aksi mengawali pemanasan dengan membakar ban-ban bekas. Asap terus membumbung.

Orasi pun menanas baik yang disampaikan oleh Korlap Mayjen TNI Purn Soenarko mantan Danjen Kopassus, maupun pembicara lain seperti Letjen Mar Purn Suharto, KH Muhyidin MA, Dr Marwan Batubara, Rizal Fadillah, Hj Nurdiati Akma, Dr Refly Harun, Eddy Mulyadi dan ulama, cendekiwan serta aktivis lainnya.

Aksi di depan kantor KPU tersebut menuntut empat hal yaitu penolakan hasil pemilu curang, audit forensik sistem IT KPU, diskualfikasi pasangan Prabowo Gibran serta tangkap dan adili Komisioner KPU. Pembakaran baliho Jokowi juga disertai foto Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua MK. Empat figur di atas dibakar massa.

Pada aksi 19 Maret 2024 di depan gedung DPR/MPR diikuti massa yang jauh lebih banyak juga dipanasi oleh bakaran ban-ban bekas. Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) bergantian berorasi yang diantarkan Prof Dien Syamsuddin. Ada Prof Wahhab, Prof Dindin Damanhuri, Adhi Massardi, KH Athian Ali Da"i, Dr Abdulllah Hehamahua, Jenderal Fahru Rozi, Jumhur Hidayat dan lainnya.

Setelah hadir dan berorasi di Mobil Komando dua anggota DPR dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu dan Masinton Pasaribu mengundang 15 perwakilan pendemo hadir di ruang Fraksi PDIP untuk membahas Hak Angket desakan pengunjuk rasa. Fraksi PDIP berjanji untuk menindaklanjuti segera dan membicarakan Hak Angket tersebut dengan Ketum PDIP Megawati.

Di luar, aksi berlanjut hingga malam hari dengan "ritual" pembakaran baliho Jokow yang dinilai sebagai bapak perusakan demokrasi di Indonesia. Menjelang akhir aksi terjadi bentrokan pengunjuk rasa dengan aparat. Aktivis Nico Silalahi ditangkap dan dipukuli. Beberapa pengunjuk rasa lainnya juga ditangkap. Aparat nampaknya telah menerima instruksi agar bertindak represif.

Tanggal 20 Maret 2020 massa kembali mendatangi KPU. Pengumuman baru pukul 10 malam. Masuk waktu larangan untuk berunjuk rasa. Aneh SK salah tanggal, dibacakan tanpa konsep matang, diskors setengah jam, Sirekap tidak disebut. Memang Putusan layak berpredikat abal-abal cermin dari Pemilu yang super butut. KPU adalah penjahat.

Kemenangan 58,59 persen berbanding 24,95 dan 16,47 persen yang tidak jauh berbeda dari angka bualan Quick Count menjadi bukti bahwa Komisioner KPU bekerja TSM. Sejarah tentu mencatat. Perlawanan hukum masih ada MK perlawanan politik penggunaan Hak Angket. Rakyat tetap akan terus beraksi.

Keputusan KPU adalah politik panas. Politik panas yang membakar moral dan etika. Curang yang dilegitimasi. Musuh rakyat bersama ke depan adalah Jokowi bersama Prabowo Gibran dalam satu paket. Hingga bulan Oktober adalah waktu untuk bakar-bakaran. Mulai dari ban dan baliho. Entah ujungnya apa.

Rakyat sulit untuk menerima proses dan hasil yang tidak jujur.Menghalalkan segala cara adalah perilaku rezim otoriter, rezim tidak bermoral, rezim komunis.
Politik panas telah dipantik oleh rezim Jokowi sendiri. Rakyat hanya sekedar mereaksi.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...