Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 04 Apr 2024 - 23:26:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Bambang Patijaya Mendorong Segera Diselesaikanya Persoalan Tata Niaga Timah

tscom_news_photo_1712247960.jpeg
Bambang Patijaya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Belakangan industri timah nasional tengah diramaikan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah di Bangka Belitung, khususnya di PT Timah Tbk. Tidak main-main kerugian negara ditapsir mencapai Rp271 triliun.

Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menyampaikan, banyak persoalan yang harus segera diselesaikan dalam tata niaga timah di Bangka Belitung. Lantas, tata niaga pertimahan seperti apa yang diinginkan dan bisa menjadi solusi atas keterpurukan ini? Menurutnya, yang utama masyarakat bisa bekerja, kedua aturan ditegakkan, negara dan daerah dapat pemasukan. Yang ketiga, lingkungan terjaga.

Selain itu, kata ia, yang harus menjadi perhatian adalah mulai dari IUP, wilayah pertambangan rakyat (WPR), izin pertambagan rakyat (IPR), dan royalti dari pertambangan timah.

"Untuk tarif royalti sesuai pp 81/2018 saat ini adalah 3% dan berlaku flat atau tidak dipengaruhi harga jual, dinilai masih rendah. Saya harap adanya peningkatan dari royalti ini, tujuannya agar masyarakat sekitar dapat berdampak secara langsung dengan keberadaan tata niaga timah di wilayahnya," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Bambang juga berharap Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) beberapa pemegang IUP yang dalam proses bisa segera dikeluarkan sehingga bisa menampung timah masyarakat yang berasal dari IUP nya. "Saya meyakini dengan segera dikeluarkanya RKAB pemengang IUP dapat menambah pendapatan daerah dari tata niaga timah ini," katanya.

Selain itu, Anggota DPR daerah pemilihan Bangka Belitung ini berharap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan oleh kementerian ESDM bisa segera dituntaskan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam penerbitan IPR.

"Sehingga menjadi payung hukum yang jelas bagi tatacara penerbitan Izin Pertambagan Rakyat (IPR)," katanya.

Sementara, untuk kasus hukum yang saat ini tengah ditanggani Kejaksaan, Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk diproses sampai selesai.

"Persoalan penegakan hukum tentang korupsi yang heboh dengan berita Rp271 T kita hormati, silakan aparat penegak hukum memeriksa, apakah demikian fantastisnya," katanya.

PT Timah Tbk (TINS) kini sedang menjadi sorotan publik, karena terkuaknya kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan selama 2015-2022. Tak tanggung-tanggung, setidaknya tiga mantan Direksi TINS ikut terseret menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan 16 tersangka dalam dugaan kasus korupsi IUP Timah ini.

Dari jumlah tersangka yang telah ditetapkan tersebut, termasuk di dalamnya Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra, Direktur Operasional TINS periode 2017, 2018, dan 2021 Alwin Albar, serta Crazy Rich PIK Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

tag: #bambang-patijaya  #partai-golkar  #pt-timah-tbk  #komisi-vii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Tim Mabes XI Beberkan Kisah Sukses Anies Bangun Jakarta

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 27 Jul 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mabes XI (Markas Brawijaya XI) Komunitas Relawan Maju Bersama (Mabes) Anies Baswedan kembali menggelar kegiatan sillaturahmi dengan warga kelurahan Kota Bambu Selatan Rw 9 ...
Berita

Tuding Pimpinan DPD Arogan (sub) Senator Lampung Sebut Yorrys Cs Kekanak-kanakan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), Bustami Zainudin menyebut Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai tak memahami mekanisme organisasi dan kekanak-kanakan. Sebab, ...