Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 12 Jul 2015 - 14:09:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPR Harus Mundur jika Maju di Pilkada, F-Hanura Sebut MK Diskriminatif

34DSC_0075.JPG
Gedung MK (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani menilai, putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPR/DPRD untuk mengundurkan diri jika maju menjadi kepala daerah tidak sesuai dengan alasan putusannya sendiri.

Pasalnya, terang dia, landasan pengajuan uji materi terhadap undang-undang Pilkada adalah karena ada pasal yang dianggap mengandung unsur diskriminasi, yaitu dengan diharuskannya PNS untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebelum maju jadi calon kepala daerah. Akan tetapi, dalam amar putusannya bukan menghadirkan solusi, namun justru menimbulkan diskriminasi baru.

"Dianulirnya pasal mengenai kewajiban PNS untuk mundur dalam UU pilkada dengan dalih diskriminasi bisa saja diterima meskipun harus menghilangkan semangat yang sesungguhnya hadir kenapa aturan itu dibuat," kata Haryani dalam pesan singkatnya, Minggu (12/7/2015).

Mantan anggota Pansus RUU Pilkada ini mengaku, pihaknya tak habis pikir dengan putusan MK yang mewajibkan anggota DPR mundur apabila ingin maju sebagai calon kepala daerah.

"Ibaratnya, MK ingin memberikan solusi untuk PNS dengan mengorbankan pihak lain yakni anggota DPR/DPRD. Situasi ini sangat sulit untuk digambarkan serta dicarikan rasionalisasinya," ungkapnya.

Bahkan atas kondisi ini tidak bisa dipungkiri bahwa kemudian ada kemungkinan keberpihakan atau sentimen kelembagaan yang ditunjukkan oleh MK dalam putusannya.


"Saya sangat menyayangkan peristiwa yang dimunculkan oleh MK ini. Seharusnya sebagai pengawal konstitusi, MK harus mampu melihat setiap perkara yang diajukan secara holistik agar putusan yang dikeluarkan tidak memunculkan permasalahan baru bagi publik," tandasnya.(yn)

tag: #politik dinasti  #mahkamah konstitusi  #mk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

DPR Sebut RUU Penyiaran Tak Berangus Kebebasan Pers

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 14 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi merespons kritik terhadap draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, tidak ada unsur ...
Berita

Formappi Desak DPR Segera Selesaikan 45 RUU di Akhir Masa Jabatan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mendesak DPR segera merampungkan 45 RUU yang masuk Prolegnas 2024. Ia menyebut RUU yang harus ...