Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 22 Jul 2015 - 12:00:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Revisi PKPU Dituding Diskriminatif dan Kompromistis

89Undang Undang.jpg
Undang-Undang (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sebelum berlangsungnya hari libur Nasional lalu. Namun revisi PKPU tersebut dinilai diskriminatif.

Penilaian itu dikemukakan pengamat politik, Niko Harjanto. Menurutnya Revisi PKPU kompromistis dan menyalahi Undang-Undang tentang partai politik oleh beberapa unsur perwakilan publik.

Ia menjelaskan bahwa putusan Revisi PKUP itu bertentangan dengan UU, dengan beberapa alasan. Pertama, karena membiarkan tetap adanya dua kepengurusan partai dalam proses rekomendasi calon kandidat kepala daerah.

Kedua, peraturan tersebut dinilai diskriminatif karena dibuat hanya untuk dua partai politik yang bersengketa di pengadilan.

"UU Partai politik tidak mengenal dua kepengurusan. Jika KPU tetap membiarkan dua kepengurusan dalam satu institusi partai politik, ini jelas melanggar UU," terang Niko di Jakarta, Rabu (22/07/2015).

Selain itu, Niko menilai bahwa revisi PKPU ini meniadakan prinsip keadilan karena calon independen saja tidak ada kelongaran.

"Salah satu dokumen saja langsung ditolak KPU, lalu mengapa khusus dua Partai ini diberikan kompromi yang berlebihan padahal melangar UU Partai Politik," tukas dia. (iy)

tag: #UU partai politik  #pkpu  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement