Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Senin, 14 Sep 2015 - 08:37:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Bamsoet Ungkap Alasan Pansus Pelindo II Tetap Harus Jalan

91Pelindo_dua.jpg
PT Pelindo II (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan alasan lembaga legislatif itu harus tetap menjalankan panitia khusus (Pansus) untuk kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II.

Bamsoet menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi DPR membiarkan setiap kejanggalan yang berpotensi bagi hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan supremasi hukum di Indonesia.

"Ketidakwajaran dan keanehan itulah yang akan didalami oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk kasus Pelindo II," ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu malam (13/9/2015).

Dikatakan Bamsoet, ada reaksi berlebihan dari pihak Istana terkait kasus PT Pelindo II yang berpuncak pada pergeseran jabatan dua perwira tinggi Mabes Polri baru-baru ini. Dari peristiwa itu, ia menyebut ada indikasi mempertontonkan ketidakwajaran dan keanehan di ranah hukum dan perpolitikan.

"Kendati mutasi Komjen Pol Buwas bergeser menjadi Kepala BNN dan Komjen Pol Anang Iskandar menjadi Kabareskrim Polri telah dilakukan, namun tetap menyisakan misteri," tandasnya.

Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie itu berujar, dosa besar akan ditanggung seluruh para penyelenggara negara jika misteri kasus Pelindo II tidak diselidiki hingga tuntas.

Karena itu, ungkapnya, DPR memiliki tanggung jawab untuk menjadi bagian dari proses mengungkap tabir Pelindo II.

"Salah besar jika keanehan dan ketidakwajaran itu didiamkan atau tidak diselidiki," ucapnya.

Bamsoet pun menyadari bahwa Polri saat ini telah melakukan penyelidikan atas ketidakwajaran pembelian 10 unit mobile crane (pemindah kontainer) oleh manajemen Pelindo II.

"Tetapi ketidakwajaran sikap beberapa pejabat pemerintah dan Dirut Pelindo II RJ Lino harus juga diselidiki. Begitu juga dengan keanehan proses yang melatarbelakangi perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Hutchinson Port Holding (HPH). Negara merugi triliunan rupiah jika kontrak itu dijalankan," tegasnya.

Dinyatakannya, keanehan yang menyelimuti kasus PT Pelindo II terjadi atas intervensi politik kekuasaan. Dan DPR memiliki kewenangan merespons ketidakwajaran perilaku penguasa.

"Bisa dipastikan bahwa institusi penegak hukum tidak mungkin mempertanyakan alasan sejumlah pejabat pemerintah bersikap berlebihan atas penggeledahan kantor PT Pelindo II oleh Bareskrim Mabes Polri. Hanya DPR yang memiliki kekuasaan untuk bertanya kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri PPN/Kepala Bapenas Sofyan Djalil dan Menteri BUMN Rini Soemarno atas cara mereka menyikapi penggeledahan kantor Pelindo II itu. Dari deskripsi masalah seperti itu, syarat bagi tampilnya Pansus sudah terpenuhi," pungkasnya.(yn)

tag: #kasus pelindo  #korupsi pelindo  #pansus pelindo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement