Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 23 Okt 2015 - 15:57:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Lemah Tanggulangi Asap, Pemerintah Ditantang Tetapkan Bencana Asap Jadi Bencana Nasional

88KABUT_ASAP_6.jpg
Kabut Asap di Kalimantan (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Bencana asap tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan diduga ada keterlibatan korporasi yang dengan sengaja membakar lahan untuk kepentingan perusahaannya. Proses pembakaran ini dimaksudkan untuk memangkas biaya pembukaan lahan baru menjadi lebih murah.

"Dibanding harus melakukan proses secara manual dengan membajak dan menggaru serta menyemprot dengan racun untuk lahan yang akan digunakan, proses melalui pembakaran akan lebih murah dan efisien di samping meningkatkan pH tanah," ujar Direktur SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Oleh karenanya, Sylvi meminta kepada Pemerintah Pusat untuk segera melakukan proses hukum terhadap pelaku pembakaran hutan.
"Pemerintah harus segera melakukan proses hukum baik terhadap pribadi maupun korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan," katanya.

Desakan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan bencana asap ini masuk dalam kategori bencana nasional sebagaimana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Bencana.

"Memang regulasi mengenai turunan Undang-undang penanggulangan bencana tentang status dan tingkat bencana nasional dan daerah belum ada. Akan tetapi kalau kita lihat dari jumlah korban, kerugian harta benda, cakupan luas wilayah dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan kabut asap ini cukup menjadi indikator bencana asap ini masuk dalam kategori bencana nasional," terang aktivis kemanusiaan ini.

"Pemerintah Pusat jangan takut untuk menetapkan ini sebagai bencana nasional, karena tidak ada efek yang merugikan, hanya memang memalukan ketika tidak dapat mengatasi bencana asap yang sudah menjadi musibah tahunan," tegas Sylvi. (mnx)

tag: #bencana kabut asap di Sumatera dan Kalimantan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soal Bahlil Ingin Beri Izin Tambang ke Ormas, Sartono Hutomo: Jangan Buru-buru

Oleh Fath
pada hari Selasa, 07 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara perlihal rencana Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk ...
Berita

Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah agar mewaspadai perlambatan pertumbuhan ekonomi tahun 2024. Karena meskipun angka ...