Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Jumat, 23 Okt 2015 - 17:58:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Polda Jatim Bantah Kabar Risma Jadi Tersangka

56risma.jpg
Tri Rismaharini (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Polda Jawa Timur (Jatim) membantah kabar penetapan tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam kasus Pasar Turi.

"Sampai hari ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu," kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Anton Setiadji, saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2015).

Menurut Kapolda, kasus Pasar Turi ini memang sudah dalam penyelidikan polisi, tetapi masih dalam proses pengembangan. "Ini masih dalam proses," tegas jenderal polisi bintang dua itu.

Sebelumnya, beredar kabar Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi. Penetapan tersangka itu muncul dari berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Iya. SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto seperti dkutip Surabayapost.net, Jumat (23/10/2015).

Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu. "Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru kami terima pada 30 September lalu," jelasnya.

Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi. Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus PDI Perjuangan itu dijerat dengan pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang.(yn/rimanews)

tag: #risma tersangka  #tri rismaharini  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Mendadak, Caleg PKB Cabut Gugatan di MK

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 30 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat kaget dengan keputusan Caleg PKB yang mencabut permohonan perkara Pileg 2024 DPRD Aceh. Permohonan Caleg PKB ini berkaitan ...
Berita

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Bank DKI Resmikan Kebun Hidroponik

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam mendukung tujuan pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals melalui perwujudan 2 program Tanggung ...