Berita
Oleh Bani Saksono pada hari Selasa, 27 Okt 2015 - 21:20:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Harus Umumkan Nama Pembakar Hutan

65Abdulhamid Dipopramono-fb.jpg
Abdulhamid Dipopramono, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Sikap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Abubakar yang tak mau mengumumkan para tersangka pembakar hutan mendapat banyak kecaman. Di antara yang mengecam adalah Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Abdulhamid Dipopramono.

Dia menyesalkan keputusan Kementerian LHK yang menyatakan pemerintah tidak akan mengumumkan para tersangka pelaku pembakar hutan. Padahal, kebakaran telah menyebabkan bencana asap yang merugikan masyarakat, dn mengganggu kegiatan pemerintahan maupun bisnis.

Baca juga :Kata Menteri Jokowi, Tidak Penting Publik Tahu Siapa Pelaku Pembakar Hutan

“Harusnya jika sudah diketahui dan terbukti pelakunya, segeralah diumumkan ke publik. Itu hak publik untuk mengetahui. Apalagi publik sudah banyak dirugikan akibat kebakaran hutan tersebut,” kata Abdulhamid, kepada TeropongSenayan, Selasa (27/10/2015).

Hamid menyatakan, kebakaran hutan kali ini merupakan yang terparah sepanjang sejarah Indonesia, baik dilihat dari luasan maupun durasi terjadinya, dan sudah menimbulkan banyak korban. Korban sudah jatuh, baik nyawa dan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, musnahnya keanekaragaman hayati, perlambatan ekonomi, terganggunya proses belajar-mengajar dan interaksi sosial masyarakat, serta nama baik Indonesia di dunia internasional.

Bahkan lawatan Presiden Jokowi ke Amerika Serikat pun harus dipercepat akibat asap yang terus mengepul. Energi bangsa juga banyak tersedot untuk menangani penyebab dan dampak bencana kebakaran. “Padahal jika tidak ada kebakaran ini, energi, waktu, dan biaya bisa untuk percepatan pembangunan dan hal-hal strategis lainnya. Mestinya laju pertumbuhan ekonomi akan lebih baik,” tutur mantan Sekretaris Keluarga Alumni UGM (Kagama) ini.

Secara peraturan terkait keterbukaan informasi publik, memang ada pasal yang mengatakan bahwa suatu informasi publik tidak boleh disampaikan atau diberikan ke publik apabila dikhawatirkan jika diberikan akan mengganggu proses penegakan hukum. Hal itu juga tercantum di dalam Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Namun jika proses itu sudah selesai, informasi hasil penegakan hukum harus disampaikan ke publik. “Dalam konteks penegakan hukum pembakaran hutan ini kan tidak rumit, pelakunya bisa segera diketahui dan ditetapkan, sehingga harus segera diumumkan,” tutur Hamid lagi.

Dia menambahkan, dalam Pasal 19 UU KIP disebutkan bahwa penetapan pengecualian atau perahasiaan informasi harus melalui suatu uji konsekuensi sebulumnya. Tidak boleh asal-asalan menetapkan sebagai informasi rahasia. Uji konsekuensi adalah suatu proses pengujian tentang dampak buruk apabila informasi tersebut dibuka dengan dijelaskan secara naratif disertai dasar hukumnya.

Namun meskipun sudah dilakukan uji konsekuensi dan dinyatakan informasi tersebut tertutup atau rahasia, asas keterbukaan informasi menyatakan masih harus dilakukan uji kepentingan publik. “Jika untuk kepentingan yang lebih luas informasi tersebut harus dibuka, maka informasi yang sudah ditetapkan sebagai rahasia tersebut bisa dibuka. Semuanya untuk kepentingan publik yang lebih luas,” kata Abdulhamid.

Sebaliknya, Hamid menyatakan, pengumuman siapa para pelaku pembakaran ke publik sangat penting karena akan mengobati rasa kesal dan marah publik yang telah terkena dampak dari ulah mereka. Publik sudah dibuat menderita, sehingga tidak hanya pertolongan-pertolongan darurat yang dibutuhkan. Mereka juga butuh layanan psikologis dalam bentuk pengumuman bahwa pemerintah sudah menetapkan dan kemudian mengumumkan para pelaku pembakaran tersebut. Tidak usah khawatir bahwa publik akan berlaku anarkistis dengan menyerang mereka secara melanggar hukum.

Atas pernyataaan Menteri LHK Siti Nurbaya ini, ujar Ketua KIP ini, publik justru menjadi bertanya, kenapa pemerintah tidak mau mengumumkan para pelaku pembakaran. Ada apa? Akibatnya akan mengurangi kepercayaan publik kepada pemerintah, khusunya Kementerian LHK dan aparat keamanan.

Padahal, sejatinya, keterbukaan infomasi akan menumbuhkan kepercayaan publik kepada pemerintah. “Jika pemerintah tidak terbuka justru publik menjadi berpikir bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Dan ini bisa menurukan kepercayaan (trust) publik kepada pemerintah. (b)

tag: #tersangka pembakar hutan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Langgar Konstitusi, TB Hasanuddin Tegaskan WNI Dilarang Miliki Status Warga Negara Ganda

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 01 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin angkat bicara perihal rencana Pemerintah memberikan status kewarganegaraan ganda kepada diaspora di sektor teknologi ...
Berita

Dua Tuntutan Massa Aksi Buruh Kepada Pemerintah

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden KSPI Said Iqbal mengaku, terdapat dua tuntutan utama yang dilakukan pada May Day 2024 ini. Dua tuntutan utama buruh se-Indonesia, yakni cabut Omnibus Law UU Cipta ...