Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 05 Des 2016 - 08:34:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Buni Yani Daftarkan Gugatan Praperadilan Hari Ini

11buni-yani.jpg
Buni Yani (tengah) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian Buni Yani mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (5/12/2016).

"Kami daftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB. Kami akan menggugat tentang penangkapan dan penetapan status tersangka," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2016).

Aldwin menuturkan, Buni Yani direncanakan hadir dalam pendaftaran gugatan tersebut.

"Insya Allah, dia nanti ikut. Dia siap menghadapi dan melakukan perlawanan melalui proses hukum, mengajukan gugatan praperadilan ini," ujar Aldwin.

Suami dari anggota DPD RI Fahira Idris itu menjelaskan, gugatan praperadilan ini diajukan karena proses hukum materi acara yang dinilai di luar prosedur dan tidak lazim.

"Buni Yani baru pertama kali diperiksa sebagai saksi dan ketika datang sedang dilakukan pemeriksaan untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) namun disodorkan surat penangkapan. Kami rasa ini seharusnya tidak terjadi karena Buni Yani sedang berada di kantor polisi saat itu," ungkap Aldwin.

Selain itu, kata dia, mengenai materi secara keseluruhan akan disampaikan dalam isi gugatan. "Prosedur hukum acara dan keberatan lainnya akan kami ajukan dalam gugatan," kata dia.

Diketahui, Buni Yani resmi menyandang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok atas SARA karena mem-posting kata-kata pada caption video Basuki T Purnama (Ahok) soal surat Al-Maidah 51. Kasus ini dilaporkan oleh Andi Windo pada tanggal 7 Oktober 2016.

Polisi tidak melakukan upaya penahanan terhadap Buni. Namun polisi mengajukan surat permintaan cegah agar Buni tidak dapat bepergian ke luar negeri selama 60 hari ke depan.(yn)

tag: #buni-yani  #uu-ite  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...