Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 11 Mar 2015 - 21:56:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Mahfud Kritik Perpres Soal Kewenangan Kepala Staf Kepresidenan

52Mahfud MD (indra).jpg
Mahfud MD (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pro dan kontra muncul setelah presiden Jokowi mengeluarkan surat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 tahun 2015 tentang Kepala Staf Presiden. Polemik muncul karena Perpres tersebut memberikan kewenangan bagi Kepala Staf Kepresidenan melakukan evaluasi terhadap kinerja kementerian.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Perpres terse‎but menyimpan kerancuan, lantaran bertentangan dengan undang-undang kementerian.

"‎Agak rancu, karena dalam UU kementerian, pejabat tertinggi di bawah Presiden adalah menteri. UU itu sengaja dibikin agar ada pembatasan, biar presiden tidak mudah menunjuk jabatan tertentu cukup menteri saja. Kerancuan politiknya muncul kalau begitu, Kepala Staf-nya kok lebih tinggi (dari menteri)," kata Mahfud di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

‎Mahfud berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjelaskan kepada segenap anggota kabinet terkait kebijakannya tersebut. Sehingga, kata dia, keputusan Presiden tersebut tidak mengganggu koordinasi kerja dengan para menteri pembantunya.

Dia menjelaskan, sebenarnya belum ada keputusan perumusan hukum dari MK terkait larangan dan perintah bagi Presiden mengeluarkan Perpres tersebut. Karena itu, Mahfud mengimbau supaya Presiden melanjutkan kebijakannya itu dengan berkomunikasi kepada para menteri.

"Sampaikan saja, kalau itu memang sesuai kebutuhan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan alasannya memperluas wewenang Kantor Staf Kepresidenan yang kini dipimpin Luhut Binsar Panjaitan. Menurut Jokowi, alasan penambahan wewenang karena ia membutuhkan penilaian terkait kinerja para menteri. Penilaian itu, kata Jokowi, akan dilaporkan secara rutin kepada Presiden.

Jokowi memaparkan, pada setiap kementerian, memang sudah ada fungsi manajemen kontrol dan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, menurut dia, diperlukan evaluasi rutin terhadap program-program yang telah dicanangkan kementerian.(yn)

tag: #Jokowi  #Luhut B Panjaitan  #Kepala Staf Kepresidenan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Syarat Calon Independen Maju Pilgub DKI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan syarat bakal calon independen yang hendak maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Salah satunya ialah menyerahkan formulir ...
Berita

Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Di Telkomsigma?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2017 - 2022 hingga kini belum ada kemajuan ...