Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 19 Mar 2015 - 09:41:53 WIB
Bagikan Berita ini :
Soal Izin Ekspor Konsentrat

Ferdinand : Waspadai Upaya Melemahkan UU Minerba

13Ferdinand Hutahaen.jpg
Direktur eksekutif Energy Watch Ferdinand Hutahaean (Sumber foto : Indra)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wacana mendorong revisi terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) harus diwaspadai. Karena ada upaya untuk melemahkan dari UU tersebut oleh asing.

"Jadi kalau revisi untuk melemahkan tentu kita tidak setuju. Point tentang ekspor konsentrat tidak boleh diubah lagi,"kata Direktur eksekutif Energy Watch Ferdinand Hutahaean kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Bahkan mantan Ketua Barisan Rakyat Jokowi for Presiden (Bara JP) ini menolak keras rencana revisi UU UU Minerba tersebut. Karena bisa diindikasikan sarat dengan kepentingan kelompok tertentu. "Makanya bicara revisi harus jelas dulu arah mau ke mana. Jika untuk melemahkan penguasaan terhadap minerba, ya sebaiknya tidak perlu ada revisi," amandemen," jelasnya

Lebih lanjut Ferdinand mendesak agar pemerintah lebih tegas untuk menerapkan UU Minerba secara benar. Karena UU itu sangat baik untuk kepentingan bangsa dan negara. Namun demikian, Ferdinand tak membantah adanya beberapa kelemahan dalam UU Minerba yang ada saat ini. Seharusnya hal itulah yang menjadi konsen pemerintah dan kalau pun direvisi harus sesuai dengan semangat konstitusi.

"Semua hasil minerba sebelum diekspor harus melalui proses pengolahan dan pemurnian di Indonesia," tuturnya.

Dengan begitu, lanjut Ferdinand, maka publik mengetahui berapa hasil tambang yang diperoleh sebenarnya untuk negara. "Karena seperti Freeport, negara tidak pernah tahu hasil sebenarnya dari sana. Berapa ton emas, berapa ton tembaga dan berapa ton mineral lainnya," terang dia.

Jika sudah melalui proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, sambung Ferdinan, maka rakyat akan mengetahui hasil riilnya. "Jadi inilah yang tidak boleh diganggu gugat," pungkas dia. (ec)

tag: #Kasus Pertambangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Syarat Calon Independen Maju Pilgub DKI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan syarat bakal calon independen yang hendak maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Salah satunya ialah menyerahkan formulir ...
Berita

Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Di Telkomsigma?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2017 - 2022 hingga kini belum ada kemajuan ...